| Foto logo IPMNI |
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA
(IPMNI)
MUKADDIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sesungguhnya Pelajar dan Mahasiswa Nduga merupakan insan pembangunan nasional yang memiliki intelektualitas dan moralitas yang mampu memberikan solusi bagi pembangunan ke arah suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur pada semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyadari besarnya tanggung jawab tersebut, diperlukan kesatuan persepsi dan arah pemikiran gerak dan langkah seluruh pelajar dan Mahasiswa Nduga yang tertata dalam suatu wadah yang dapat merangkum dan mewakili seluruh pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk menuju suatu tatanan organisasi yang professional, independen, ilmiah, demokratis, reformis, aspiratif, dan dinamis.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia yang disingkat menjadi IPMNI.
(2) IPMNI adalah organisasi Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di Jayapura pada tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1) Sekretariat Badan Fungsi Eksekutif Organisasi ini berkedudukan di kota studi Dewan Pimpinan Wilayah Sekretaris Jenderal (SEKJEN) terpilih.
(2) Sekretariat Badan Fungsi Legislatif Organisasi ini berkedudukan di kota studi Ketua Badan Pengawas Organisasi Pusat terpilih.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
Landasan
IPMNI berlandaskan :
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar 1945;
c. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
e. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
f. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Azas
IPMNI berasaskan:
1. Azas kesamaan budaya
Organisasi ini berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia.
2. Azas Manfaat
Semua usaha dan kegiatan IPMNI harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan dan membangun kemampuan intelektualitas, kreatifitas minat dan bakat pelajar dan mahasiswa.
3. Azas Demokrasi
Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan IPMNI lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka akan diadakan Voting.
4. Azas Kooperasi
Segala usaha dan kegiatan IPMNI mencerminkan partisipasi aktif segenap Pelajar Dan mahasiswa Nduga dengan dilandasi tanggung jawab penuh yang dijiwai oleh semangat Kebersamaan dan Kekeluargaan.
5. Azas Keterbukaan
IPMNI memberikan peluang dan kerja sama dengan berbagai pihak yang tidak mengikat sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan organisasi yang berlaku.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
6. Azas Kemandirian
IPMNI merupakan lembaga organisasi yang berpangkal di kota study yang berdiri sendiri dan tidak terikat pada organisasi lainnya.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat independent, ilmiah dan demokratis.
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Ikatan.
Pasal 8
Motto
Motto Organisasi ini adalah “Nduga Li Engga Kagwi Nenpe Misik, Nonowene Misik, Nunuwi Tenaje Mijangen Misik” dalam bahasa ibu Suku Nduga yang artinya “Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Adalah Satu suku dan bangsa, satu keputusan yang dihasilkan melalui musyawara dan mufakat dari Dalam Honai yang hanya terdapat Satu tungku yaitu Organisasi IPMNI”
Pasal 9
Status
Organisasi ini merupakan organisasi Non-intra universiter, Non-Bisnis dan Non-politik yang merupakan wadah tertinggi dari organisasi lokal Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang berada di semua kota studi di seluruh Indonesia.
BAB III
TUJUAN, VISI DAN MISI
Pasal 10
Tujuan
Tujuan IPMNI :
1. Mewujudkan Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang terampil, pandai, kreatif, profesional, intelektualitas, dan berkepridian yang beritikad baik terhadap diri sendiri, sesama dan lingkungan sosial atau masyarakat, Suku, Bangsa Dan Negara;
2. Mewujudkan cendikiawan Nduga yang berwatak demokratis, rasionalis dan patriotis dalam berpikir, berkarya dan berkeadilan sosial.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
3. Mewujudkan sistem pengorganisasian yang teratur secara manajemen dan memberi pelayanan dan perlindungan luas kepada kepentingan anggota dan masyarakat luas.
Pasal 11
Visi
Visi IPMNI:
Terwujudnya manusia Nduga yang berkualitas dalam intelektualitas, moralitas dan kepribadian.
Pasal 12
Misi
Misi IPMNI:
a. Membangun hubungan kerjasama guna meningkatkan mentalitas, moralitas dan spritualitas Pelajar dan Mahasiswa Nduga antar anggota organisasi dan Pelajar dan Mahasiswa pada umumnya serta masyarakat melalui organisasi;
b. Menggali, menghayati, membina, mengembangkan dan mengamalkan nalar dan keterampilan Mahasiswa Nduga di semua disiplin ilmu untuk kepentingan masyarakat umum;
c. Membantu mencegah dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh anggota serta kepentingan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjaga netralitas dan keindependensiannya;
d. Melaksanakan kegiatan lain yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi serta peraturan tambahan organisasi;
e. Turut menjadi motifator, katalisator dan mediator antara masyarakat Nduga dengan pemerintah dan tetap menjaga netralitas dan keindependensiannya;
f. Turut memajukan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 13
Seluruh nilai perjuangan IPMNI adalah terdiri dari nilai fundamental dan operasional sebagai berikut :
a. Fundamental :
1) Anti kekerasan : IPMNI menolak dan tidak menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis.
2) Imparsial : IPMNI tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari partai politik, birokrasi dan kekuatan ekonomi, tetapi memihak pada korban pelanggaran HAM, korban pelanggaran pembangunan/pemerintah dan korban perusahaan entah masyarakat atau pelajar dan mahasiswa;
3) Non-diskriminasi : IPMNI tidak membedakan suku, agama warna kulit, etnis. Status sosial, asal-usul sosial budaya maupun keyakinan politik.
4) Kesetaraan Gender : IPMNI menghargai persamaan dan perimbangan jenis kelamin dalam berbagai peran dan posisi.
5) Pluralisme : IPMNI menghargai, menjunjung tinggi keberagamaan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6) IPMNI mengakui seluruh nilai atau prinsip yang tersebar di dalam dokumen-dokumen Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Persetujuan-Persetujuan Internasional lainnya
b. Operasional :
1) Keadilan : IPMNI menjunjung tinggi persamaan dalam memperoleh akses dan mendapatkan hasil sesuai kebutuhan;
2) Aliansi : IPMNI bekerja sama dengan organisasi yang sama-sama memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai lainnya sesuai Tujuan, visi dan misi serta Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART).
3) Kompetisi : IPMNI bersaing untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara sungguh-sungguh dan seutuhnya;
4) Transparansi : Seluruh kegiatan IPMNI terbuka bagi anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik;
5) Akuntabilitas : Seluruh pertanggung jawaban kegiatan IPMNI dipertanggung jawabkan kepada anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
6) Partisipatif: IPMNI dalam kegiatannya mengupayakan keterlibatan anggota seluas - luasnya.
7) Profesionalisme : IPMNI Memiliki dedikasi, kredibilitas, dan integritas serta selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas Organisasi IPMNI dalam pemajuan dan pembelaan hak pendidikan anggota;
8) Konsensus : IPMNI mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internal.
9) Persatuan : IPMNI menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan dengan Menghindari perpecahan internal Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
(1) IPMNI beranggotakan organisasi-organisasi lokal Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang tersebar di seluruh kota studi Se-Indonesia.
(2) Keanggotaan Sebagaiaman dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Anggota Otomatis
b. Anggota luar biasa
c. Anggota Kehormatan
d. Anggota biasa
BAB VI
KEKUASAAN, BADAN DAN FORUM KELENGKAPAN
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ada pada Kongres IPMNI.
Pasal 16
Badan Kelengkapan
IPMNI memiliki badan kelengkapan sebagai berikut :
a. Pelindung Organisasi;
b. Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
c. Dewan Pimpinan Pusat (Sekretaris Jenderal)
d. Badan pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
e. Dewan Pimpinan Wilayah (Sekretaris Jenderal Wilayah)
f. Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
g. Dewan Pimpinan Cabang (Sekretaris Jenderal Cabang)
h. Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
i. Dewan pimpinan Anak Cabang (Sekretaris Jenderal Anak Cabang)
Pasal 17
Forum Kelengkapan Organisasi
Forum kelengkapan organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Konfrensi Wilayah
d. Konfrensi Cabang
e. konferensi Anak Cabang
f. Rapat-Rapat
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
(1) Keuangan diperoleh dari iuran wajib Anggota, dan Sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta usaha - usaha yang tidak menyalahi norma-norma dan UU yang berlaku /yang ada.
(2) Pengelolaan Keuangan Berdasarkan pola Manajemen Keuangan IPMNI yang disusun dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IPMNI tiap periode berjalan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 19
Lambang
IPMNI mempunyai Lambang yang Berlaku secara Nasional yang ditentukan dalam RAKERNAS.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 20
Atribut
Atribut IPMNI Mengacu pada Kebudayaan Suku Nduga yang ditentukan dalam RAKERNAS.
BAB IX
PENINJAUAN, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Peninjauan
(1) Peninjauan Anggaran Dasar dilaksanakan pada Kongres dan atau Kongres Luar Biasa.
(2) Keputusan persidangan organisasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanaan dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara.
(3) Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu organisasi lokal satu suara.
Pasal 22
Perubahan
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan setelah melalui peninjauan terhadap hal-hal tertentu di dalam Anggaran Dasar yang disepakati untuk ditinjau kembali yang didasari oleh pertimbangan tertentu.
(2) Perubahan Anggaran Dasar organisasi dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diikuti oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari Anggota dan disetujui oleh 1/2 + 1 peserta yang hadir.
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres dan kongres luar biasa dengan agenda yang khusus ditetapkan untuk itu, dengan persyaratan diikuti oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari Anggota dan disetujui oleh 1/2 + 1 peserta yang hadir.
BAB X
PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH DAN S A N K S I
Pasal 24
Prosedur Penyelesaian masalah
Prosedur penyelesaian masalah akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan – peraturan organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 25
Sanksi Pidana dan Sanksi Organisasi
(1) Sanksi dikenakan kepada pengurus dan anggota IPMNI baik secara individu maupun organisasi.
(2) sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi organisasi.
(3) Sanksi dikenakan kepada pengurus berupa lisan dan tertulis dan atau di pecat dari jabatan.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Anggaran Dasar IPMNI ditetapkan dalam Sidang Rapat Kerja Nasional Istimewa I di Jayapura pada tanggal 28 Desember 2010.
(2) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan Anggaran Dasar, baik menyangkut substansi maupun redaksional maka akan dibahas melalui Kongres II IPMNI.
(3) Ketentuan ini mengikat dan tidak berlaku surut.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : …. Desember 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP KONGRES NASIOANAL I
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA (IPMNI)
Ketua merangkap Anggota : ...........................................................................................
Sekretaris merangkap Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PELAJAR DAN MAHSISWA NDUGA
SE-INDONESIA
(I P M N I)
BAB I
LOGO, CAP, DAN BENDERA IPMNI
Pasal 1
Logo
Logo Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) Se-Indonesia berbentuk bintang enam, bulatan dalam berbentuk bulat yang berisikan matahari, burung, geografi (Gunung, Dataran Rendah dan Pantai), Honai, Kapak Batu dan Tongkat, Panah dan Delapan Busur.
A. ARTI LAMBANG
1. Tulisan
Tulisan nama Dan Jangkauan Wilayah Operasi organisasi
2. Bintang
Bintang memiliki enam sudut spesifikasi penguasaan Enam dialek/ bahasa dalam kalangan suku Nduga (Nduga, Nduga-Lani, Amung-Tau/Tau-Amung, Ngalik-Nduga, Moni-Nduga/Sugapa, Nduga-Nayak) dan hidup Di enam wilayah tersebut. Artinya, Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari daerah tersebut Secara Otomatis Menjadi Anggota Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
3. Matahari
• Pelajar dan mahasiswa Nduga diibaratkan Matahari yang harus terus terbit untuk memberikan Cahaya bagi semua manusia secara khusus Masyarakat Nduga.
• harus terus bagi kejayaan Pelajar dan Mahasiswa Nduga untuk memberikan kehidupan.
• Diharapkan terus setiap tahun dengan Penambahan anggota Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang berpikir kritis dan mampu melihat Jauh kedepan untuk membaca peluang dan tantangan yang ada.
4. Burung
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Burung Lambu identik dengan masyarakat suku Nduga Sehingga diharapkan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia diharapkan memiliki daya pikir dan daya tangkap yang tinggi dalam segala aspek proses pembelajaran.
5. Panah
satu kesatuan dan Kekuatan Suku Nduga yang artinya Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) mendasari keunggulan kekuatan persatuan dan kesatuan suku Nduga yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan solid.
6. Busur
Delapan busur secara adat atau Etnografi suku Nduga delapan kekuatan sub wilayah adat suku Nduga dan secara administrasi pemerintahan delapan wilayah distrik dalam kabupaten Nduga.artinya, Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) yang adalah milik Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang tersebar di berbagai tempat ini beranggotakan Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang berasal dari delapan kekuatan wilayah adat secara etnografi dan distrik secara administrasi pemerintahan kabupaten Nduga.
7. Buku Dan Bolpen
Buku dan bolpoin status dan tujuan serta cita-cita anggota organisasi Pelajar dan Mahasiswa Nduga. artinya, Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) bertujuan memberikan kontribusi bagi anggota melalui penyelenggaraan pendidikan Non-formal oleh Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) dalam mencerdaskan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) anggotanya.
8. Gunung, Dataran Rendah Dan Pantai Atau Air Laut
Gunung, Dataran Rendah Dan Pantai Atau Air Laut geografi wilayah Ndugama yang merupakan wilayah asal Pelajar dan Mahasiswa Nduga.artinya, Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) beranggotakan Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang berasal dari seluruh wilayah pegunungan, dataran rendah dan pantai Ndugama.
9. Honai
Honai adalah tempat berkumul kaum lelaki, selain tempat untuk beristirahat juga untuk duduk bersama menyatukan pikiran, membangun kekuatan, memberi nasihat atau pandangan-pandangan produktif, merancang strategi perang suku dan lain-lain. Yang mana dalam hal ini honai organisasi yang dinamakan IPMNI secara nasional. Sementara kampak dan panah adat berburu dan mencari makan. Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) Adalah Satu-Satunya Organisasi Pelajar Dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Mahsiswa Nduga. artinya, Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) yang beroperasi secara nasional yang dapat merangkul Pelajar dan Mahasiswa Nduga secara nasional Menerapkan Prinsip-Prinsip Layaknya Sebuah Honai dalam menggerakan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
10. Kapak Batu Dan Tongkat
Kapak batu dan tongkat peralatan kerja tradisional suku Nduga dalam menafkai kehidupan.artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahsiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) Melandasari Nilai-Nilai Adat Dan menerapkan prinsip-prinsip Adat Suku Nduga. Organisasi Ini Berdiri Diatas Kaki Sendiri (BERDIKARI) dalam menggerakan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
11. Tali Lingkaran Luar Dan Dalam Yang Berwarna Merah
Lingkaran menunjukkan kesatuan dan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia dalam satu wadah.Menyatukan semua dialek dalam satu komponen yaitu IPMNI. Mengikat Pelajar dan Mahasiswa Nduga untuk berada dalam satu jalur untuk kemajuan Nduga ke depan. Lingkaran dalam dan luar yang bertanda merah tali pengikat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga secara Nasional.artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) adalah satu-satunya organisasi yang merangkul dan mengikat segenap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga.rangkulan dan ikatannya bersifat final dan tidak dapat dibuka-buka oleh siapapun dengan alasan apapun karena Nduga adalah memang satu yang disatukan dalam Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI).
12. Background Tulisan Yang Berwarna Kuning
Latar belakang yang berwarnah kuning Pelajar dan Mahasiswa Nduga diterangi kuasa Emas TUHAN.artinya, Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (KPMNI) dalam menjalankan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (KPMNI) dalam naungan terang kasih Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
13. Berbentuk Bulat
Berbentuk bulat kebulatan hati, pikiran, dan tekad Pelajar dan Mahasiswa Nduga.artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) adalah satu-satunya organisasi yang didirikan atas dasar kesatuan dan kebulatan hati, pikiran, dan tekad pelajar dan Mahasiswa Nduga yang dapat merangkul dan mengikat segenap komunitas Pelajar dan Mahasiswa Nduga.rangkulan dan ikatannya bersifat final dan tidak dapat dibuka-buka oleh siapapun dengan alasan apapun karena Nduga adalah memang satu yang disatukan dalam Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI).
14. Lambang-Lambang Budaya
Lambang-lambang budaya suku Nduga di dalam logo Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) berdasarkan nilai-nilai budaya atau adat suku Nduga sebagai Identitas.
15. Peta Wilayah Indonesia
Peta wilayah Indonesia organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga beroperasi di Indonesia. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) yang beranggotakan Pelajar dan Mahasiswa Nduga secara nasional ini beroperasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai Merauke di manapun anggota berada.
16. Pita Dan Tulisan Didalamnya
Pita dan tulisan didalamnya pernyataan sikap seluruh Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang menjadi komitmen semboyan dan motto.Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) dalam menjalankan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) selalu berpedoman pada semboyan/motto yang merupakan janji iman berdasarkan kasih.
B. ARTI WARNA
1. Merah : keberanian pelajar dan mahasiswa Nduga se-Indonesia dalam mengimplementasikan program dan kebijakan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Mahasiswa Nduga (IPMNI) dalam menjalankan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku didalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) selalu berpedoman pada semboyan/motto yang merupakan janji iman berdasarkan kasih.
2. Kuning : Warna Kuning Mengartikan Tentang Optimisme Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Dalam Menghadapi Tantangan Global Dalam Menghadapi Persaingan Dan Kesiapan Untuk Menerima Hal Yang Baru Dalam Rana Pendidikan.
3. Hijau : Kesuburan alam Nduga Sehingga Wajib Bagi Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Untuk Menjaga Naruralitas Lingkungan (Alam Nduga) Seutuhnya Bergandengan Tangan Dengan Semua Elemen Masyarakat.
4. Biru Laut : Kedamaian Yang Harus Dijiwai Oleh Pelajar Dan Mahasisw Nduga
Pasal 2
Cap/Stempel
1. Berbentuk bulat
2. Bertuliskan nama Organisasi
3. Dua garis tengah bertuliskan singkatan nama organisasi
4. Dalam lingkaran terdapat gambar yang juga terdapat di logo
Pasal 3
Bendera organisasi
Bendera organisasi berwarna Biru keindahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
(1) IPMNI beranggotakan organisasi lokal Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Pegunungan Tengah Papua yang tersebar di seluruh kota di Indonesia.
(2) Anggota organisasi lokal sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah organisasi yang dibentuk oleh Pelajar dan Mahasiswa Nduga di salah satu kota studi di Indonesia yang berbentuk ikatan, forum, komunitas, perkumpulan, rumpun, rayon dan lain-lain yang telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta struktur organisasi dan keanggotaan yang jelas.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) terdiri dari :
a. Anggota otomatis adalah organisasi lokal pendiri IPMNI;
b. Anggota biasa adalah organisasi lokal yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai anggota IPMNI melalui mekanisme pendaftaran;
c. Anggota luar biasa adalah anggota secara individu yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu perguruan tinggi namun masih aktif dalam kepengurusan IPMNI;
d. Anggota kehormatan adalah anggota secara individu yang merupakan mereka yang berjasa bagi IPMNI serta individu atau organisasi Mahasiswa Nduga di luar negeri.
Pasal 5
Persyaratan Anggota
Syarat menjadi anggota IPMNI :
a. Organisasi lokal pelajar dan Mahasiswa Nduga di setiap kota studi di Indonesia;
b. Organisasi lokal yang mau menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART) Tanggal IPMNI serta aktif dalam kegiatan IPMNI;
c. Organisasi lokal yang telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART) Tangga serta struktur organisasi dan keanggotaannya yang jelas;
d. Para alumni namun masih aktif dalam kepengurusan pada setiap tingkatan dalam struktur IPMNI
e. Anggota IPMNI (Organisasi dan/atau individu) yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 6
Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran anggota IPMNI adalah :
a. Pendiri IPMNI memperoleh hak keanggotaan secara otomatis;
b. Organisasi lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa, mendaftarkan diri kepada Sekretaris Jenderal melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atas pertimbangan Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC) dan dilanjutkan kepada Badan Pengawas Organisasi Wilayah dan atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang bersangkutan;
c. Anggota biasa IPMNI ditetapkan oleh Badan Pengawas Organisasi Wilayah melalui suatu ketetapan dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal;
d. Anggota luar biasa yang telah memenuhi kriteria dapat mendaftar langsung kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN) untuk ditetapkan menjadi anggota;
e. Anggota kehormatan dapat melaporkan diri kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan mendaftarkan diri untuk didaftar dan ditetapkan sebagai anggota kehormatan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
(1) Anggota IPMNI berhak :
a. Memilih dan dipilih serta berbicara secara aktif dan pasif;
b. Memberikan saran, kritikan, aspirasi tentang IPMNI melalui Badan Pengawas Organisasi Pusat IPMNI;
c. secara aktif mengikuti seluruh kegiatan IPMNI sebagai penyelenggara kegiatan;
d. Menggunakan semua fasilitas sarana penunjang yang dimiliki IPMNI;
e. Melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk undangan kegiatan dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Cabang dan atau Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
f. Melakukan hubungan dengan anggota dan organisasi lain dalam bentuk kerja sama dan pertukaran informasi;
g. Anggota IPMNI Luar Biasa dan Kehormatan mempunyai hak memilih dan berbicara secara aktif dan pasif;
h. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak mempunyai hak untuk dipilih.
(2) Anggota IPMNI berkewajiban :
a. Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART) IPMNI;
b. Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IPMNI;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
c. Membayar iuran Wajib anggota yang besar jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Kerja dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) KPMNI;
d. Untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan IPMNI.
Pasal 8
Hilangnya Hak Keanggotaan
(1) Sebagai keanggotaan IPMNI I hilang bilamana :
a. IPMNI bubar berdasarkan keputusan Kongres;
b. Permintaan sendiri oleh organisasi lokal atau individu;
c. Organisasi lokal bubar berdasarkan Rapat Umum Anggota/Musyawarah Umum Anggota;
d. Pencabutan hak keanggotaan atas keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Badan Pengawas Organisasi Pusat.
BAB III
BADAN KELENGKAPAN DAN PENJABARAN TUGAS
Pasal 9
Badan Kelengkapan
Komposisi Badan Kelengkapan IPMNI terdiri dari :
(1) Badan Fungsi Eksekutif
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
d. Dewan Pimpinan anak Cabang (DPAC)
(2) Badan Fungsi Legislatif
a. Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
b. Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
c. Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
d. Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
(3) Non Struktural
a. Penghubung Luar Negeri
b. Mitra
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat
(1) Sebagai pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai eksekutif organisasi;
(2) Adalah orang yang mendapat mandat oleh Kongres sebagai penyelenggara jalannya organisasi;
(3) Dipilih dan disahkan melalui Kongres untuk masa jabatan 2 (dua) tahun;
(4) Kriteria dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) diatur tersendiri dalam mekanisme pemilihan Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
Pasal 11
Penjabaran Tugas Dewan Pimpinan Pusat
(1) Tugas-tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal (SEKJEN) adalah :
a. Menjunjung tinggi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMNI secara bertanggung jawab;
b. Menjalankan fungsi eksekutif dalam mengambil kebijakan, melaksanakan program kerja dan mengelola keuangan organisasi;
c. Melaksanakan dan mempertahankan keputusan-keputusan Kongres;
d. Menyusun dan menetapkan personalia kepengurusan tetap maupun antar waktu;
e. Melaksanakan dan memimpin Rapat Kerja dan rapat-rapat lainnya;
f. Bertanggung jawab kepada Kongres dan Badan Pengawas Organisasi Pusat;
g. Membawahi dan mengkoordinir semua pengurus dan anggota IPMNI dalam melaksanakan tugas;
h. Mengambil setiap keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat dari pengurus dan anggota IPMNI;
i. Menandatangani setiap surat-surat atas nama organisasi;
j. Membentuk panitia dan atau team-team khusus bilamana diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan atau kegiatan IPMNI
k. Meminta dan menerima laporan pertanggung jawaban dari panitia atau team yang telah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal (WAKASEKJEN)
a. Menggantikan Sekretaris Jenderal bila berhalangan;
b. Mendampingi Sekretaris Jenderal (SEKJEN) saat memimpin rapat-rapat.
c. Melaksanakan tugas sesuai porsi pembagian tugas oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
(3) Bendahara Umum (BENDUM)
a. Mengelola keuangan berdasarkan pola manajemen IPMNI;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
b. Menyimpan keuangan dan mengalokasikan dana IPMNI untuk menunjang kegiatan berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
c. Membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran dana IPMNI;
d. Melaporkan dana IPMNI per semester kepada Badan Pengawas Organisasi Pusat dengan tembusan disampaikan kepada KORWIL, KORDA dan setiap anggota IPMNI;
e. Membuat kwitansi setiap pengeluaran dan secara tertulis sebagai bukti otentik.
(4) Kepala Sekretariat Jenderal
a. Mengelola Sekretariat DPP IPMNI
b. Mengelola urusan keluar masuk surat
c. Menyiapkan rancangan-rancangan Surat Keputusan, Peraturan Organisasi, persiapan rapat-rapat.
d. Menyiapkan data base
e. Menginventarisir semua perlengkapan yang dimiliki IPMNI;
f. Menangani pendaftaran anggota, dan pendataan anggota.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Sekretaris Jenderal (SEKJEN)
(1) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berhak :
a. Menerbitkan dan mencabut surat keputusan pengangkatan Koordinator Wilayah dengan persetujuan Badan Pengawas Organisasi Wilayah;
b. Mengangkat dan memberhentikan personalia kepengurusan tetap maupun antar waktu;
c. Menindak lanjuti usulan dari anggota;
d. Menyikapi masalah-masalah eksternal yang berskala daerah, nasional dan internasional dengan pertimbangan dan persetujuan BPOP;
e. Mengusut dan memeriksa penyelewengan yang dilakukan oleh anggota pengurus maupun anggota IPMNI serta panitia atau team yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
f. Memberikan penghargaan kepada anggota yang dianggap berjasa bagi IPMNI.
(2) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berkewajiban :
a. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kongres pada akhir masa jabatannya;
b. Menyampaikan laporan rutin atas kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Badan Pengawas Organisasi Pusat;
c. Menyampaikan laporan kerja dalam menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
d. Menjalankan program kerja serta keputusan-keputusan dalam rapat kerja dan atau rapat-rapat lain yang telah ditetapkan;
e. Menjalankan program kerja serta keputusan-keputusan dalam rapat kerja dan atau rapat-rapat lain yang telah ditetapkan;
f. Mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan KORWIL dan DPC per semester;
g. Mempertanggung jawabkan laporan keuangan pada Kongres berikutnya;
h. Sekretaris Jenderal (SEKJEN) wajib mengikuti semua pertemuan yang diundang dari lembaga formal dengan kegiatan yang jelas.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Wilayah
(1) Sebagai pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai eksekutif organisasi di tingkat wilayah
(2) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah anggota individu yang diutus oleh organisasi lokal atau gabungan organisasi lokal yang dipilih dalam konferensi wilayah dan diangkat oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(3) Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana diatur dalam ayat (1) adalah perwakilan kota studi di tingkat Provinsi dan atau gabungan dari beberapa Provinsi yang membentuk satu wilayah kerja organisasi yang merupakan perpanjangan tangan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(4) Ketua DPW adalah individu yang diutus oleh organisasi lokal atau gabungan organisasi lokal dari daerah-daerah yang dipilih dalam konferensi wilayah dan diangkat oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) yang disahkan dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(5) Dewan Pimpinan Wilayah dipilih melalui Konferensi Wilayah yang dihadiri oleh DPC-DPC di wilayah yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya telah menjadi anggota KPMNI minimal selama 1 (satu) tahun.
(6) Pembagian wilayah meliputi:
a. Wilayah Indonesia Timur
b. Wilayah Indonesia Tengah
c. Wilayah Indonesia Barat
(7) Dewan Pimpinan Wilayah berhak mengurus kepengurusan tingkat wilayah yang ditetapkan melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(8) Dewan Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada Konferensi Wilayah.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 14
Penjabaran Tugas DPW
Tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah adalah sama dengan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan skala wilayah.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah kota studi di tingkat kota Madya/kabupaten yang langsung berhubungan dengan organisasi lokal sebagai anggota IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan DPW;
(2) DPC sebagaimana ayat (1) adalah kota studi di tingkat kota Madya/kabupaten merupakan gabungan dari organisasi lokal sebagai anggota IPMNI yang membentuk satu daerah kerja IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan DPW;
(3) Ketua DPC adalah individu yang diutus oleh organisasi lokal yang dipilih dalam Konferensi Cabang (KONFERCAB) dan diangkat oleh Ketua DPW yang ditetapkan dengan surat keputusan;
(4) Ketua DPC dipilih melalui Konferensi Cabang dari yang dihadiri oleh organisasi lokal yang telah minimal 1 (satu) tahun telah menjadi anggota biasa IPMNI;
(5) Ketua berhak menyusun kepengurusan tingkat cabang yang ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN) sebagai laporan;
(6) Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang.
Pasal 16
Penjabaran Tugas DPC
Tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Cabang adalah sama dengan Sekjen dan Ketua DPW tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan skala cabang.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Anak Cabang
(1) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) adalah kota studi di tingkat distrik yang langsung berhubungan dengan organisasi lokal sebagai anggota IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari DPP, DPW dan DPC;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
(2) DPAC sebagaimana ayat (1) adalah kota studi di tingkat distrik sebagai anggota IPMNI yang membentuk satu daerah kerja IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari DPP, DPW dan DPC;
(3) Ketua DPAC adalah individu yang diutus oleh organisasi lokal yang dipilih dalam Konferensi Anak Cabang (KONFERACAB) dan diangkat oleh Ketua DPC yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua DPC;
(4) Ketua DPAC dipilih melalui Konferensi Anak Cabang dari yang dihadiri oleh anggota yang telah minimal 1 (satu) tahun telah menjadi anggota biasa IPMNI;
(5) Ketua berhak menyusun kepengurusan tingkat anak cabang yang ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Pimpinan cabang dan dilaporkan kepada ketua DPW sebagai laporan;
(6) Dewan Pimpinan Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.
Pasal 18
Penjabaran Tugas DPAC
Tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah sama dengan Ketua DPP, DPW dan DPC tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan skala Anak cabang.
Pasal 19
Badan Kelengkapan Non-Struktural
(1) Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan Non-Struktural adalah organisasi lain maupun individu di luar dari anggota IPMNI termasuk mitra organisasi yang turut membantu melaksanakan dan menjalankan visi, misi, dan program kerja IPMNI baik tingkat daerah, Wilayah, Nasional dan Internasional;
(2) Penghubung luar negeri adalah organisasi dan atau individu Pelajar Dan Mahasiswa Nduga yang menempuh pendidikan di luar negeri ditetapkan menjadi penghubung di luar negeri;
(3) Mitra adalah lembaga pemerintah atau swasta atau perorangan dan atau alumni yang dijadikan mitra kerja dalam menjalankan organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB IV
BADAN FUNGSI LEGISLATIF
Pasal 20
Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
(1) Badan Pengawas Organisasi IPMNI adalah pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai Legislatif IPMNI;
(2) Badan Pengawas Organisasi Pusat IPMNI yang selanjutnya disingkat BPOP;
(3) Anggota Badan Pengawas Organisasi Pusat dipilih dalam Kongres dan bertanggung jawab kepada Kongres pada masa akhir jabatan;
(4) Anggota Badan Pengawas Organisasi IPMNI dipilih dan disahkan melalui Kongres untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali;
(5) Pemilihan ketua ditentukan berdasarkan suara terbanyak pemilihan anggota BPOP dalam Kongres;
(6) Anggota Badan Pengawas Organisasi Pusat IPMNI adalah individu yang mendapat mandat sesuai mekanisme pemilihan dalam Kongres yang merupakan representasi anggota IPMNI yang berfungsi sebagai Badan Legislatif dari IPMNI;
(7) Anggota BPOP berjumlah 5 (Lima) orang anggota yang terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. seorang bendahara merangkap anggota;
d. 2 (Dua) orang anggota
Pasal 21
Penjabaran Tugas Badan Pengawas Organisasi Pusat
(1) Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP) adalah :
a. Mengawasi dan mengontrol Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dalam menjalankan fungsi eksekutif IPMNI;
b. Memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) secara tertulis;
c. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Kongres;
d. Mengawasi Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dalam menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi;
e. Memberikan tanggapan-tanggapan terhadap keputusan-keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Pusat
Hak dan kewajiban Badan Pengawas Organisasi Pusat adalah:
a. Menerima laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Pusat secara periodik per triwulan;
b. Memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Pusat dalam hal tertentu;
c. Dalam hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Pusat dapat meminta keterangan kepada Dewan Pimpinan Pusat secara tertulis dan selanjutnya menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI dalam bentuk laporan tertulis;
d. Dalam hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Sekretaris Jenderal (SEKJEN), maka BPOP melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis.
e. Bilamana teguran sebagaimana dimaksud huruf (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka BPOP berhak melaksanakan Kongres Luar Biasa (Kongreslub) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI se-Indonesia.
f. Badan Pengawas Organisasi Pusat menunjuk salah satu wilayah untuk melaksanakan Kongreslub.
Pasal 23
Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
(1) Badan Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI adalah pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai Legislatif IPMNI di tingkat wilayah;
(2) Badan Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI yang selanjutnya disingkat BPOW;
(3) Anggota Badan Pengawas Organisasi wilayah dipilih dalam Konferwil dan bertanggung jawab kepada Konferwil pada akhir masa jabatan;
(4) Anggota Badan Pengawas Organisasi IPMNI dipilih dan disahkan melalui Konferwil untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali;
(5) Pemilihan ketua ditentukan berdasarkan suara terbanyak pemilihan anggota BPOW dalam Konferwil;
(6) Anggota Badan Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI adalah individu yang mendapat mandat sesuai mekanisme pemilihan dalam Konferwil yang merupakan representasi anggota IPMNI yang berfungsi sebagai Badan Legislatif dari IPMNI;
(7) Anggota BPOP berjumlah 5 (Lima) orang anggota yang terdiri dari :
a. Seorang ketua merangkap anggota;
b. Seorang sekretaris merangkap anggota;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
c. Seorang bendahara merangkap anggota;
d. 2 (Dua) orang anggota
Pasal 24
Penjabaran Tugas Badan Pengawas Organisasi Wilayah
(1) Tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW) adalah:
a. mengawasi Ketua DPW dalam menjalankan fungsi eksekutif IPMNI di tingkat wilayah;
b. memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Ketua DPW secara tertulis;
c. menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada KONFERWIL;
d. mengawasi Ketua DPW dalam menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi;
e. memberikan tanggapan-tanggapan terhadap keputusan-keputusan Ketua DPW;
Pasal 25
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Wilayah
Hak dan kewajiban Badan Pengawas Organisasi Wilayah adalah:
a. menerima laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Wilayah secara periodik per triwulan;
b. memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Wilayah dalam hal tertentu;
c. dalam hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi wilayah dapat meminta keterangan kepada Dewan Pimpinan Wilayah secara tertulis dan selanjutnya menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI dalam bentuk laporan tertulis;
d. dalam hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Ketua DPW, maka BPOW melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
e. bilamana teguran sebagaimana dimaksud huruf (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, maka BPOW berhak melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KONFERWILUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI se-wilayah yang bersangkutan.
f. Badan Pengawas Organisasi Wilayah menunjuk salah satu wilayah untuk melaksanakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 26
Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
(1) Badan Pengawas Organisasi Cabang merupakan badan pengawas yang berfungsi sebagai Badan Legislatif IPMNI di tingkat cabang yang dipilih dan diberhentikan oleh KONFERCAB setiap 2 (Dua) tahun sekali;
(2) Badan Pengawas Organisasi Cabang selanjutnya disebut BPOC;
(3) Masa Bakti Badan Pengawas Organisasi Cabang adalah 2 (Dua) tahun;
(4) BPOC dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada KONFERCAB pada akhir jabatan;
(5) Anggota Badan Pengawas Organisasi Cabang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. seorang bendahara merangkap anggota
d. 2 (Dua) orang anggota
Pasal 27
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Cabang
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Cabang adalah:
a. menerima laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Cabang secara periodik per triwulan;
b. memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Cabang dalam hal tertentu;
c. dalam hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Cabang dapat meminta keterangan kepada Dewan Pimpinan Cabang secara tertulis dan selanjutnya menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI di tingkat cabang dalam laporan tertulis;
d. dalam hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Ketua DPW, maka BPOW melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
e. bilamana teguran sebagaimana dimaksud poin (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, dilaksanakan Konferensi Cabang Luar Biasa (KONFERCABLUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI di tingkat cabang;
f. pelaksanaan KONFERCAB Luar Biasa, Dewan Pimpinan Cabang menunjuk salah satu atau gabungan anggota di daerah untuk melaksanakan KONFERCABLUB dengan surat keputusan DPC.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 28
Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
(1) Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang merupakan badan pengawas yang berfungsi sebagai Badan Legislatif IPMNI di tingkat Anak Cabang yang dipilih dan diberhentikan oleh KONFERACAB setiap 2 (Dua) tahun sekali;
(2) Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang selanjutnya disebut BPOAC;
(3) Masa Bakti Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang adalah setiap 2 (Dua) tahun;
(4) BPOAC dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada KONFERACAB pada akhir jabatan;
(5) Anggota Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota;
c. seorang bendahara merangkap anggota
d. 2 (Dua) orang anggota
Pasal 29
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang adalah:
a. Menerima laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang secara periodik per triwulan;
b. Memberikan laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang berbentuk laporan tertulis;
c. Memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam hal tertentu;
d. Dalam hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang dapat meminta keterangan kepada Dewan Pimpinan Anak Cabang secara tertulis dan selanjutnya menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI di tingkat Anak cabang dalam laporan tertulis;
e. Bilamana teguran sebagaimana dimaksud poin (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang, dilaksanakan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa (KONFERACABLUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota KPMNI di tingkat Anak cabang;
f. Pelaksanaan KONFERACAB Luar Biasa, Dewan Pimpinan Anak Cabang menunjuk salah satu atau gabungan anggota di daerah untuk melaksanakan KONFERACABLUB dengan surat keputusan DPAC.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB V
FORUM KELENGKAPAN
Pasal 30
Kongres
(1) Kongres merupakan pertemuan anggota IPMNI setiap 2 (Dua) tahun sekali yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi;
(2) Tempat penyelenggaraan Kongres melalui suatu rekomendasi dan atau keputusan Kongres;
(3) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk penyelenggaraan Kongres yang dilaksanakan dengan Cara mendelegasikan wewenang kepada salah satu DPW dan/atau DPC terpilih pada saat Kongres terakhir sebelumnya untuk membentuk Steering Committee dan Organizing Committee dengan Surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
(4) Jika dalam ayat (3) tersebut diatas DPW dan/atau DPC terpilih tidak dapat menyelenggarakan Kongres karena sesuatu hal yang darurat maka Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dengan persetujuan BPOP berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan Kongres melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
Pasal 31
Penyelenggaraan Kongres
(1) Dewan Pimpinan Wilayah yang mendapat tugas untuk menyelenggarakan Kongres dapat membuat ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis;
(2) Steering Committee berkewajiban menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi-materi yang Akan dibahas dalam Kongres dengan memperhatikan saran, pendapat dan usulan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan anggota IPMNI.
(3) Steering Committee bertanggung jawab sampai dengan pimpinan sidang Kongres terpilih.
Pasal 32
Acara Kongres
Acara Kongres meliputi:
a. Peninjauan kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Badan Pengawas Organisasi IPMNI yang dipimpin oleh Ketua BPO kepada Kongres;
c. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) kepada Kongres;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
d. Pandangan umum dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah kepada Kongres;
e. Mendemisionerkan anggota Badan Pengawas Organisasi dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI;
f. Pemilihan dan pengangkatan Anggota Badan Pengawas Organisasi IPMNI;
g. Pemilihan dan pengangkatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI;
h. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi periode berjalan;
i. Sidang-sidang komisi yang diperlukan;
j. Sidang pleno dan paripurna yang diperlukan.
Pasal 33
Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Luar Biasa (KONGRESLUB) adalah pertemuan anggota IPMNI yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan sebelum masa jabatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berakhir sesuai keputusan Badan Pengawas Organisasi berdasarkan pertimbangan dan prosedur yang benar atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI.;
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah mengadakan proses sebagaimana pasal 17 ayat (1) huruf e
(3) Tempat pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditentukan oleh Badan Pengawas Organisasi dengan menunjuk salah satu daerah sebagai pelaksana Kongres Luar Biasa dengan Surat keputusan Badan Pengawas Organisasi.
Pasal 34
Acara Kongres Luar Biasa
Acara Kongres Luar Biasa Meliputi :
a. Meminta laporan pertanggung jawaban Sekretaris Jenderal (SEKJEN) selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
b. Meminta pertanggung jawaban kegiatan dan atau perbuatan menyimpang yang merupakan dasar pelaksanaan Kongres Luar Biasa;
c. Memilih dan mengangkat atau menetapkan serta kembali melanjutkan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI sesuai putusan KONGRESLUB;
d. Sidang-sidang pleno, Komisi, Paripurna yang diperlukan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 35
Konferensi Wilayah
(1) Konferensi Wilayah (KONFERWIL) merupakan pertemuan anggota IPMNI di tingkat wilayah yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam suatu wilayah;
(2) Konferensi wilayah dilaksanakan setiap 2 (Dua) tahun sekali;
(3) Tempat penyelenggaraan KONFERWIL ditetapkan melalui suatu ketetapan KONFERWIL.
(4) Dewan pimpinan wilayah bertanggung jawab untuk penyelenggaraan Konferensi Wilayah yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan wewenang kepada Dewan Pimpinan Cabang yang terpilih pada saat konferensi terakhir sebelumnya untuk membentuk steering committee dan organizing committee dengan surat keputusan koordinator wilayah.
(5) Jika dalam pasal 23 ayat (3) tersebut di atas DPC terpilih tidak dapat menyelenggarakan konferensi wilayah karena sesuatu hal yang darurat, maka Dewan Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Badan Pengawas Organisasi Cabang berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan Konferensi Wilayah melalui surat keputusannya.
Pasal 36
Acara Konferensi Wilayah
(1) Acara Konferensi Wilayah meliputi :
a. Laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas Organisasi Wilayah kepada Konferensi Wilayah.
b. Laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah kepada Konferensi Wilayah.
c. Pandangan umum dilakukan oleh Dewan Pimpinan wilayah IPMNI
d. Pemilihan dan pengangkatan Badan Pengawas Organisasi Wilayah oleh Konferensi Wilayah.
e. Pemilihan dan pengangkatan Koordinator sector-sektor atau ketua anak cabang oleh Konferensi Wilayah.
(2) Acara Konferensi Wilayah adalah sama Kongres tetapi di tingkat dan skala Wilayah.
Pasal 37
Konferensi Wilayah Luar Biasa
(1) Syarat dan prosedur pelaksanaan Konferensi Wilayah Luar Biasa adalah sama dengan Kongres luar biasa tetapi di tingkat wilayah.
(2) Acara KONFERWIL Luar Biasa adalah sama dengan cara Kongres luar biasa tetapi di tingkat dan skala wilayah dan atau disesuaikan dengan masalah yang berkembang saat itu.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 38
Konferensi Cabang
(1) Konferensi Cabang (KONFERCAB) merupakan pertemuan organisasi lokal di suatu daerah yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam suatu Cabang.
(2) Konferensi cabang dilaksanakan setiap 2 (Dua) tahun sekali.
(3) Tempat penyelenggaraan konferensi Cabang ditetapkan melalui suatu ketetapan Konferensi Cabang.
(4) Dewan Pimpinan Cabang Bertanggung Jawab untuk menyelenggarakan Konferensi Cabang yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan wewenang kepada salah satu atau gabungan beberapa organisasi lokal terpilih pada saat konferensi daerah terakhir sebelumnya untuk membentuk steering comittee dan organizing comittee dengan surat keputusan DPW.
(5) Jika dalam ayat (3) tersebut diatas organisasi lokal tidak dapat menyelenggarakan konferensi daerah karena suatu hal yang darurat, maka koordinator daerah dengan persetujuan dewan daerah berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan konferensi daerah melalui surat keputusannya.
Pasal 39
Acara Konferensi Cabang
(1) Acara Konferensi Cabang meliputi:
a. Laporan pertanggung jawaban Badan Pengawas Organisasi Cabang yang di pimpin Ketua Badan Pengawas Organisasi Cabang kepada Konferensi Cabang tersebut.
b. Pemandangan umum dilakukan oleh anggota IPMNI
c. Pemilihan dan pengangkatan Badan Pengawas Organisasi Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang oleh KONFERCAB.
(2) Acara Konfercab adalah Sama dengan acara Kongres dan atau Konferwil tetapi di tingkat dan skala daerah dan disesuaikan dengan masalah yang berkembang.
Pasal 40
Konferensi Cabang Luar Biasa
(1) Syarat dan prosedur pelaksanaan KONFERCAB Luar Biasa (KONFERCABLUB) adalah sama dengan Kongres luar biasa dan/atau KONFERWIL luar biasa tetapi di tingkat dan skala Cabang.
(2) Acara KONFERCABLUB Luar biasa adalah sama dengan cara Kongres luar biasa dan atau KONFERWIL luar biasa tetapi di tingkat dan skala daerah serta disesuaikan dengan masalah yang berkembang saat itu.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 41
Konferensi Anak Cabang
(1) Konferensi Cabang (KONFERACAB) merupakan pertemuan organisasi lokal di suatu daerah di tingkat distrik yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam suatu wilayah Anak Cabang.
(2) Konferensi Anak cabang dilaksanakan setiap 2 (Dua) tahun sekali.
(3) Tempat penyelenggaraan konferensi Anak Cabang ditetapkan melalui suatu ketetapan Konferensi anak Cabang.
(4) Dewan Pimpinan Anak Cabang Bertanggung Jawab untuk menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan wewenang kepada salah satu atau gabungan beberapa organisasi lokal terpilih pada saat konferensi anak cabang terakhir sebelumnya untuk membentuk steering comittee dan organizing comittee dengan surat keputusan DPC.
(5) Jika dalam ayat (3) tersebut diatas tidak dapat menyelenggarakan konferensi anak cabang karena suatu hal yang darurat, maka koordinator anak cabang dengan persetujuan dewan anak cabang berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan konferensi cabang melalui surat keputusannya.
Pasal 42
Acara Konferensi Anak Cabang
(1) Acara Konferensi Anak Cabang meliputi:
a. Laporan pertanggung jawaban Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang yang di pimpin Ketua Badan Pengawas Organisasi Cabang kepada Konferensi Anak Cabang tersebut.
b. Pemandangan umum dilakukan oleh anggota IPMNI
c. Pemilihan dan pengangkatan Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang oleh KONFERACAB.
(2) Acara KONFERACAB adalah sama dengan acara Kongres, KONFERWIL, dan atau KORFERCAB tetapi di tingkat dan skala anak cabang dan disesuaikan dengan masalah yang berkembang.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 43
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
(3) Syarat dan prosedur pelaksanaan KONFERACAB Luar Biasa (KONFERACABLUB) adalah Sama dengan Kongres luar biasa dan/atau Konferwil serta KONFERCABLUB luar biasa tetapi di tingkat dan skala Anak Cabang.
(4) Acara KONFERACABLUB Luar biasa adalah Sama dengan Cara Kongres luar biasa dan atau KONFERWIL serta KONFERCABLUB luar biasa tetapi di tingkat dan skala Anak Cabang serta disesuaikan dengan masalah yang berkembang saat itu.
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 44
Rapat Kerja
(1) Rapat merupakan pertemuan antara pengurus badan eksekutif organisasi dan atau antara badan fungsi eksekutif dan Legislatif organisasi.
(2) Rapat Kerja (RAKER) IPMNI adalah forum tertinggi dari pengurus IPMNI
(3) Rapat Kerja KPMNI dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI.
(4) Peserta Rapat Kerja IPMNI adalah badan fungsi eksekutif IPMNI dan didampingi Oleh badan fungsi Legislatif
(5) Rapat Kerja IPMNI dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Badan Pengurus IPMNI.
(6) Waktu pelaksanaan Rapat Kerja IPMNI dilaksanakan paling lambat 2 (Dua) bulan setelah dilaksanakan Kongres.
(7) Acara dan kekuasaan Rapat Kerja IPMNI :
a. menyusun dan menetapkan program kerja IPMNI periode berjalan
b. menetapkan mekanisme kerja badan fungsi eksekutif IPMNI
c. menetapkan uraian tugas dan tata kerja badan fungsi eksekutif IPMNI tiap periode berjalan.
d. pola manajemen keuangan IPMNI tiap periode berjalan serta pendapatan besarnya iuran wajib tiap periode berjalan.
e. menetapkan kebijaksanaan dan strategi operasional Badan Pengurus tiap periode berjalan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 45
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan (RAPIM) adalah rapat tingkat pimpinan IPMNI yang terdiri dari Badan Fungsi eksekutif dan Legislatif IPMNI untuk membahas dan memutuskan masalah yang sangat prinsipil menyangkut internal organisasi maupun eksternal organisasi, yang dilaksanakan secara nasional dalam kepengurusan di setiap tingkatan.
Pasal 46
Rapat Dengar Pendapat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah rapat antara Badan Pengawas Organisasi dengan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) untuk membahas suatu masalah, meminta keterangan atas kegiatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) yang dianggap janggal menurut penilaian Badan Pengawas Organisasi.
Pasal 47
Rapat Evaluasi
Rapat Evaluasi (RE) adalah rapat Badan Eksekutif maupun Legislatif IPMNI yang dilaksanakan sekali dalam satu semester atau sekali dalam setahun untuk mengevaluasi program kerja.
Pasal 48
Rapat Komisi
Rapat Komisi (RAKOM) adalah rapat tingkat komisi untuk membahas program kerja komisi, rapat koordinasi antar Komisi, membahas dan menetapkan suatu agenda Komisi, melaksanakan tugas dan lain-lain.
Pasal 49
Rapat Biasa
Rapat Biasa (RASA) adalah pertemuan antara pengurus dan anggota untuk melaksanakan suatu kegiatan, pembentukan panitia skala nasional, wilayah, daerah dan lain-lain.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 50
Sumber Biaya
(1) Keuangan diperoleh dari iuran wajib anggota dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang tidak menyalahi norma yang ada.
(2) Besarnya iuran wajib ditetapkan dalam Rapat Kerja IPMNI
(3) Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan harus dibukukan disertai bukti yang sah dan dipertanggung jawabkan dalam semua tingkatan forum kelengkapan organisasi.
Pasal 51
Donatur
(1) Donatur adalah orang atau lembaga yang memberikan bantuan dana kepada IPMNI dengan syarat hal-hal tidak mengikat;
(2) SEKJEN, DPW, DPC dan DPAC menerima donasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dan atau sepengetahuan BPO, BPOW, BPOC dan BPOAC.
(3) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) mempertanggung jawabkan dana dari donatur dalam Kongres pada akhir kepengurusan.
Pasal 52
Pembagian
(1) Dana yang dihimpun dari iuran anggota dan dari donasi digunakan untuk Sekretaris Jenderal (SEKJEN) 30%, Donasi 20%, KORWIL dan DENWIL 20%, KORDA dan DENRA 30 %;
(2) Pengelolaan keuangan harus berdasarkan pola manajemen keuangan IPMNI yang telah disusun dan ditetapkan dalam Rapat Kerja (RAKER) KPMNI tiap periode berjalan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 53
Lambang IPMNI
(1) Organisasi ini mempunyai lambang yang berlaku secara nasional yang ditetapkan dalam Rapat Kerja;
(2) Lambang IPMNI adalah bentuk logo yang merupakan representatif dari jati diri dan identitas IPMNI yang telah ditetapkan melalui Rakernas Istimewa I;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
(3) Lambang IPMNI dapat dipergunakan pada :
a. Surat resmi semua Badan Kelengkapan yang mengadakan kegiatan atas nama IPMNI;
b. Stempel resmi IPMNI hanya digunakan oleh Badan Kelengkapan IPMNI;
c. Bendera IPMNI;
d. Pada tempat yang telah ditentukan.
(4) Bendera IPMNI ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I
Pasal 54
Atribut
Atribut organisasi IPMNI mengacu pada busana Suku Nduga yang ditentukan oleh Rapat Kerja Nasional I.
BAB IX
KODE ETIK
Pasal 55
Kode Etik
1. Seluruh nilai perjuangan IPMNI adalah terdiri dari nilai fundamental dan operasional sebagai berikut :
a. Fundamental :
1) Anti kekerasan : IPMNI menolak dan tidak menggunakan kekerasan baik itu fisik maupun psikis.
2) Imparsial : IPMNI tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari partai politik, birokrasi dan kekuatan ekonomi, tetapi memihak pada korban pelanggaran HAM, korban pelanggaran pembangunan/pemerintah dan korban perusahaan entah masyarakat atau pelajar dan mahasiswa;
3) Non-diskriminasi : IPMNI tidak membedakan suku, agama warna kulit, etnis. Status sosial, asal-usul sosial budaya maupun keyakinan politik.
4) Kesetaraan Gender : IPMNI menghargai persamaan dan perimbangan jenis kelamin dalam berbagai peran dan posisi.
5) Pluralisme : IPMNI menghargai, menjunjung tinggi keberagamaan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6) fungsi mengakui seluruh nilai atau prinsip yang tersebar di dalam dokumen-dokumen Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Persetujuan-Persetujuan Internasional lainnya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
b. Operasional :
1) Keadilan : IPMNI menjunjung tinggi persamaan dalam memperoleh akses dan mendapatkan hasil sesuai kebutuhan;
2) Aliansi : IPMNI bekerja sama dengan organisasi yang sama-sama memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai lainnya sesuai Tujuan, visi dan misi serta Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART).
3) Kompetitif : IPMNI bersaing untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara sungguh-sungguh dan seutuhnya;
4) Transparansi : Seluruh kegiatan IPMNI terbuka bagi anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik;
5) Akuntabilitas : Seluruh pertanggung jawaban kegiatan IPMNI dipertanggung jawabkan kepada anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik
6) Partisipatif: IPMNI dalam kegiatannya mengupayakan keterlibatan anggota seluas luasnya.
7) Profesionalisme : IPMNI Memiliki dedikasi, kredibilitas, dan integritas serta selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas Organisasi IPMNI dalam kemajuan dan pembelaan hak pendidikan anggota;
8) Konsensus: IPMNI mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internal.
9) Persatuan : IPMNI menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan dengan Menghindari perpecahan internal Organisasi.
2. IPMNI bukan merupakan organisasi bisnis atau badan hukum yang aktivitasnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
3. Pembelahan adalah serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh badan eksekutif IPMNI dalam rangka memperjuangkan kepentingan IPMNI dalam pelaksanaan program kerja yang terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi IPMNI.
4. IPMNI adalah Organisasi kaum terpelajar maka secara mutlak peranan dan tanggung jawabnya adalah untuk mengurus kepentingan bersama dengan mengefektifkan fungsi, komunikasi, koordinasi, kebersamaan, kesepahaman dalam menjalankan aktifitas-aktifitas tertentu guna memenuhi kepentingan bersama.
5. Komunitas terpelajar adalah kelompok orang yang secara rasional, independen dan memiliki komitmen moral untuk membela yang benar maka tidak boleh terlihat dalam kepentingan politik praktis apapun atas nama diri sendiri ataupun organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
Pasal 56
1. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik, lembaga bisnis maupun institusi lainnya.
2. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat Negara atau pemerintahan baik politis maupun birokrat.
Pasal 57
Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, yang bertindak atas nama IPMNI tidak diperbolehkan terlibat dalam pembelaan yang terkait dengan pelanggaran HAM, korupsi dan lingkungan hidup.
Pasal 58
1. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan menjalankan atau terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan seluruh nilai perjuangan IPMNI atau prinsip-prinsip hukum demokrasi, dan HAM yang berlaku secara universal.
2. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, yang bertindak atas nama KPMNI tidak diperbolehkan menjalin kerjasama dengan individu maupun lembaga dari lembaga bisnis milik swasta atau pemerintah baik nasional maupun asing yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan hak azasi manusia yang berlaku secara universal.
Pasal 59
1. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan institusi Negara dan pemerintah serta partai politik di tingkat lokal maupun nasional yang program-program atau aktifitas-aktivitasnya tidak menjunjung tinggi seluruh nilai hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
2. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI tidak diperbolehkan Menjalin kerjasama dengan institusi dan Negara di tingkat internasional yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
Pasal 60
Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI tidak diperbolehkan menjalin kerjasama atau terlibat dalam aktifitas organisasi masyarakat sipil
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
Pasal 61
Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI tidak diperbolehkan menjalankan atau terlibat dalam aktifitas-aktifitas pelecehan seksual dan kekerasan rumah tangga (domestic violence).
Pasal 62
Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI tidak diperbolehkan menelantarkan anggota yang meminta pertolongan atau perhatian karena mengalami masalah kepentingan pendidikan, kesehatan dan musibah lain yang dihadapinya;
1. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI tidak diperbolehkan melakukan pembelaan tanpa pengorganisasian yang baik sehingga menimbulkan kekecewaan ataupun mengakibatkan kerugian bagi korban anggota;
2. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama KPMNI tidak diperbolehkan merumuskan strategi atau kesepakatan menyangkut aktifitas-aktifitas pembelaan terhadap korban yang sudah jelas bertentangan dengan seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip serta ketentuan-ketentuan hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
3. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama IPMNI tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan tanpa mempertimbangkan secara cukup kehendak dan kepentingan dan korban pelanggaran dalam bentuk apapun.
4. Badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama IPMNI tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan dengan menyimpang dari seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip serta ketentuan-ketentuan hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
BAB X
PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH DAN SANKSI
Pasal 63
Prosedur penyelesaian masalah
1. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan dan Ketentuan serta kode etik IPMNI yang dilakukan oleh badan fungsi eksekutif dan Legislatif serta anggota IPMNI, maka IPMNI dapat menyampaikan laporan tertulis
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
kepada Badan fungsi eksekutif di tingkat wilayah dimana terlapor berada, beraktifitas, atau tercatat secara admnistratif sebagai anggota IPMNI.
2. Laporan yang disampaikan harus dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dengan memuat uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan kemudian disampaikan dengan surat tercatat serta disertai bukti tanda terima ke alamat sekretariat IPMNI wilayah yang berwenang.
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan harus diselesaikan dengan proses sebagai berikut :
a. Badan fungsi eksekutif wilayah memanggil secara tertulis terlapor untuk dimintai keterangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan dua (2) orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan ketidakhadiran nya.
b. Berdasarkan berita acara, Badan fungsi eksekutif wilayah menyerahkan kepada badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah untuk memeriksa dan memutuskan :
1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah dengan surat keputusannya harus membebaskan terlapor dan segala tuduhan pelanggaran dan merehabilitasi nama baiknya.
2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah dengan surat keputusannya harus memutuskan sanksi pemberhentian terhadap terlapor selaku badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI.
3) Dalam hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMNI, maka badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah dengan surat keputusannya dapat memerintahkan kepada Badan fungsi eksekutif wilayah untuk menjatuhkan sanksi.
c. Badan fungsi eksekutif wilayah menyampaikan berita acara dan putusan yang berisikan sanksi tersebut kepada badan fungsi Legislatif IPMNI melalui Badan fungsi eksekutif pusat.
4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga (3) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berita acara dan putusan yang disampaikan oleh badan pengurus eksekutif wilayah, badan fungsi Legislatif IPMNI pusat harus menjatuhkan putusan final yang menyatakan:
a. Memperkuat putusan badan fungsi Legislatif IPMNI terhadap terlapor, terkecuali kongres menentukan lain, atau
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
b. Membatalkan putusan badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah untuk kemudian memeriksa dan menjatuhkan putusan sendiri terhadap terlapor.
5. badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat wilayah dan atau anggota IPMNI yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak atas nama IPMNI dan tidak memperoleh hak-haknya.
6. Anggota IPMNI selaku badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota di tingkat wilayah yang mendapat sanksi, maka dengan sendirinya jabatan yang bersangkutan menjadi Non-aktif hingga adanya putusan final sebagaimana ditentukan dalam ayat (4) diatas.
Pasal 64
1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan kode etik ini yang dilakukan oleh badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat pusat, maka badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota di tingkat pusat maupun wilayah atau anggota IPMNI dapat menyampaikan laporan tertulis kepada badan fungsi eksekutif di tingkat pusat.
2. Laporan yang disampaikan harus dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dengan membuat uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, dan kemudian disampaikan dengan surat tercatat atau surat disertai bukti tanda terima ke alamat sekretariat IPMNI wilayah yang berwenang.
3. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan, harus diselesaikan proses sebagai berikut :
a. Badan fungsi eksekutif tingkat pusat IPMNI memanggil secara tertulis terlapor untuk dimintai keterangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan 2 (Dua) orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan ketidakhadiran nya.
b. Berdasarkan berita acara, badan fungsi eksekutif menyerahkan kepada Badan fungsi Legislatif untuk memeriksa dan memutuskan :
1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Badan Fungsi Legislatif Pusat dengan surat keputusannya harus membebaskan terlapor dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baiknya.
2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka Badan Fungsi Legislatif Pusat IPMNI dengan surat keputusannya harus menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap terlapor.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
3) Dalam hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMNI, maka Badan Fungsi Legislatif Pusat IPMNI dengan surat keputusannya dapat memerintahkan kepada badan fungsi eksekutif untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap terlapor dari jabatannya dan penolakan atas permohonan calon anggota yang pernah diajukan oleh terlapor kepada IPMNI di tingkat wilayah.
4. Putusan yang dijatuhkan oleh Badan Fungsi Legislatif Pusat IPMNI terhadap terlapor adalah putusan final, terkecuali kongres menentukan lain.
5. badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat pusat yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak atas nama IPMNI dan tidak memperoleh hak-haknya.
Pasal 65
Sanksi
(1) Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran aturan IPMNI;
(2) Sanksi yang dikenakan adalah sanksi organisasi dan pidana
Pasal 66
Sanksi Organisasi
(1) Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa :
a. Pemberian surat peringatan pertama dan kedua;
b. Pencabutan hak sementara dalam jangka waktu tertentu;
c. Pemecatan dari keanggotaan organisasi.
Pasal 67
Sanksi Pidana
(1) Sanksi pidana dikenakan bila dinyatakan menolak Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) keuangan IPMNI oleh Kongres; KONFERWIL, KONFERCAB dan KONFERACAB dengan tuduhan penggelapan dan atau korupsi;
(2) Prosedur pelaporan dan atau pengaduan mengacu pada hukum positif Indonesia dan atau berdasarkan hasil keputusan Kongres, KOFERWIL, KONFERCAB dan KONFERACAB pada tiap akhir masa jabatan;
(3) Sanksi pidana dalam peraturan ini lebih menitik beratkan pada pengelolaan keuangan IPMNI dan pelanggaran peraturan organisasi yang mengarah pada kejahatan seperti pencemaran nama baik organisasi, pemalsuan atribut organisasi serta penipuan dan lain-lain.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se- Indonesia
(AD/ART IPMNI)
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 68
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres serta peraturan organisasi lainnya.
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : …. Desember 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP KONGRES NASIOANAL I
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA (IPMNI)
Ketua merangkap Anggota : ...........................................................................................
Sekretaris merangkap Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Anggota : ...........................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar