ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA
(IPMNI)
MUKADDIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sesungguhnya Pelajar dan
Mahasiswa Nduga merupakan insan pembangunan nasional yang memiliki
intelektualitas dan moralitas yang mampu memberikan solusi bagi pembangunan ke
arah suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur pada semua aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Menyadari besarnya tanggung jawab tersebut, diperlukan kesatuan persepsi
dan arah pemikiran gerak dan langkah seluruh pelajar dan Mahasiswa Nduga yang
tertata dalam suatu wadah yang dapat merangkum dan mewakili seluruh pelajar dan
Mahasiswa Nduga Se-Indonesia untuk menuju suatu tatanan organisasi yang
professional, Independen, ilmiah, demokratis, reformis, aspiratif, dan dinamis.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1)
Organisasi
ini bernama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia yang disingkat
menjadi IPMNI.
(2)
IPMNI
adalah organisasi Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia.
Pasal 2
Waktu
Organisasi
ini didirikan di Jayapura pada tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua
Ribu Sepuluh dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
(1)
Sekretariat
Badan Fungsi Eksekutif Organisasi ini berkedudukan di kota studi Dewan Pimpinan
Wilayah Sekretaris Jenderal (SEKJEN) terpilih.
(2)
Sekretariat
Badan Fungsi Legislatif Organisasi ini berkedudukan di kota studi Ketua Badan
Pengawas Organisasi Pusat terpilih.
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
Landasan
IPMNI berlandaskan:
a.
Pancasila;
b.
Undang-Undang
Dasar 1945;
c.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
d.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
e.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
f.
Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
Azas
IPMNI berasaskan:
1.
Azas
kesamaan budaya
Organisasi ini berasaskan pada kesamaan latar belakang
budaya dari Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia.
2.
Azas
Manfaat
Semua usaha dan kegiatan IPMNI harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan dan membangun kemampuan
intelektualitas, kreatifitas minat dan bakat pelajar dan mahasiswa.
3.
Azas
Demokrasi
Dalam pengambilan kebijakan dan keputusan IPMNI lebih
mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka
akan diadakan Voting.
4.
Azas
Kooperasi
Segala usaha dan kegiatan IPMNI mencerminkan
partisipasi aktif segenap Pelajar Dan mahasiswa Nduga dengan dilandasi tanggung
jawab penuh yang dijiwai oleh semangat Kebersamaan dan Kekeluargaan.
5.
Azas
Keterbukaan
IPMNI memberikan peluang dan kerja sama dengan
berbagai pihak yang tidak mengikat sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan
organisasi yang berlaku.
6.
Azas
Kemandirian
IPMNI merupakan lembaga organisasi yang berpangkal di
kota study yang berdiri sendiri dan tidak terikat pada organisasi lainnya.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat
independent, ilmiah dan demokratis.
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini berbentuk
Ikatan.
Pasal 8
Motto
Motto
Organisasi ini adalah “Nduga Li Engga Kagwi Nenpe Misik, Nonowene Misik,
Nunuwi Tenaje Mijangen Misik”
dalam bahasa ibu Suku Nduga yang artinya “Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Adalah
Satu suku dan bangsa, satu keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah dan
mufakat dari Dalam Honai yang hanya terdapat Satu tungku yaitu Organisasi
IPMNI”
Pasal 9
Status
Organisasi
ini merupakan organisasi Non-intra universiter, Non-Bisnis dan Non-politik yang
merupakan wadah tertinggi dari organisasi lokal Pelajar dan Mahasiswa Nduga
yang berada di semua kota studi di seluruh Indonesia.
BAB III
TUJUAN, VISI DAN MISI
Pasal 10
Tujuan
Tujuan
IPMNI:
1.
Mewujudkan
Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang terampil, pandai, kreatif, profesional,
intelektualitas, dan berkepridian yang beritikad baik terhadap diri sendiri,
sesama dan lingkungan sosial atau masyarakat, Suku, Bangsa Dan Negara;
2.
Mewujudkan
cendikiawan Nduga yang berwatak demokratis, rasionalis dan patriotis dalam
berpikir, berkarya dan berkeadilan sosial.
3.
Mewujudkan
sistem pengorganisasian yang teratur secara manajemen dan memberi pelayanan dan
perlindungan luas kepada kepentingan anggota dan masyarakat luas.
Pasal 11
Visi
Visi IPMNI:
Terwujudnya
manusia Nduga yang berkualitas dalam intelektualitas, moralitas dan
kepribadian.
Pasal 12
Misi
Misi IPMNI:
a.
Membangun
hubungan kerjasama guna meningkatkan mentalitas, moralitas dan spritualitas
Pelajar dan Mahasiswa Nduga antar anggota organisasi dan Pelajar dan Mahasiswa
pada umumnya serta masyarakat melalui organisasi;
b.
Menggali,
menghayati, membina, mengembangkan dan mengamalkan nalar dan keterampilan
Mahasiswa Nduga di semua disiplin ilmu untuk kepentingan masyarakat umum;
c.
Membantu
mencegah dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh anggota serta kepentingan
masyarakat pada umumnya dengan tetap menjaga netralitas dan keindependesiannya;
d.
Melaksanakan
kegiatan lain yang sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi serta peraturan tambahan
organisasi;
e.
Turut
menjadi motivator, katalisator dan mediator antara masyarakat Nduga dengan
pemerintah dan tetap menjaga netralitas dan keindependesiannya;
f.
Turut
memajukan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan Pembangunan
Nasional.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 13
Seluruh
nilai perjuangan IPMNI adalah terdiri dari nilai fundamental dan operasional
sebagai berikut:
a.
Fundamental :
1)
Anti
kekerasan: IPMNI
menolak dan tidak menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis.
2)
Imparsial: IPMNI tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari
partai politik, birokrasi dan kekuatan ekonomi, tetapi memihak pada korban
pelanggaran HAM, korban pelanggaran pembangunan/pemerintah dan korban
perusahaan entah masyarakat atau pelajar dan mahasiswa;
3)
Non-diskriminasi: IPMNI tidak membedakan suku, agama warna kulit,
etnis. Status sosial, asal-usul sosial budaya maupun keyakinan politik.
4)
Kesetaraan
Gender: IPMNI
menghargai persamaan dan perimbangan jenis kelamin dalam berbagai peran dan
posisi.
5)
Pluralisme: IPMNI menghargai, menjunjung tinggi keberagamaan
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6)
IPMNI
mengakui seluruh nilai atau prinsip yang tersebar di dalam dokumen-dokumen
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Persetujuan-Persetujuan Internasional lainnya
b.
Operasional :
1)
Keadilan
: IPMNI
menjunjung tinggi persamaan dalam memperoleh akses dan mendapatkan hasil sesuai
kebutuhan;
2)
Aliansi: IPMNI bekerja sama dengan organisasi yang sama-sama
memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai lainnya sesuai
Tujuan, visi dan misi serta Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga
(ART).
3)
Kompetisi
: IPMNI bersaing
untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi dalam peningkatan kualitas
dan kwantitas pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara
sungguh-sungguh dan seutuhnya;
4)
Transparansi
: Seluruh
kegiatan IPMNI terbuka bagi anggota dan dapat di akses oleh konstituen dan
publik;
5)
Akuntabilitas: Seluruh pertanggung jawaban kegiatan IPMNI
dipertanggung jawabkan kepada anggota dan dapat di akses oleh konstituen dan
publik
6)
Partisipatif: IPMNI dalam kegiatannya mengupayakan keterlibatan
anggota seluas - luasnya.
7)
Profesionalisme
: IPMNI Memiliki
dedikasi, kredibilitas, dan integritas serta selalu berupaya meningkatkan
kapasitas dan kualitas Organisasi IPMNI
dalam pemajuan dan pembelaan hak pendidikan anggota;
8)
Konsensus: IPMNI mengedepankan dialog dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan internal.
9)
Persatuan: IPMNI menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan dengan
Menghindari perpecahan internal Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan
(1)
IPMNI
beranggotakan organisasi-organisasi lokal Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang
tersebar di seluruh Kota studi Se-Indonesia.
(2)
Keanggotaan
Sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a.
Anggota
Otomatis
b.
Anggota
luar biasa
c.
Anggota
Kehormatan
d.
Anggota
biasa
BAB VI
KEKUASAAN, BADAN DAN FORUM KELENGKAPAN
Pasal 15
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi ada pada Kongres IPMNI.
Pasal 16
Badan Kelengkapan
IPMNI memiliki badan
kelengkapan sebagai berikut:
a.
Pelindung
Organisasi;
b.
Badan
Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
c.
Dewan
Pimpinan Pusat (Sekretaris Jenderal)
d.
Badan
pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
e.
Dewan
Pimpinan Wilayah (Sekretaris Jenderal Wilayah)
f.
Badan
Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
g.
Dewan
Pimpinan Cabang (Sekretaris Jenderal Cabang)
h.
Badan
Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
i.
Dewan
pimpinan Anak Cabang (Sekretaris Jenderal Anak Cabang)
Pasal 17
Forum Kelengkapan Organisasi
Forum kelengkapan organisasi
terdiri dari:
a.
Kongres
b.
Kongres
Luar Biasa
c.
Konferensi
Wilayah
d.
Konferensi
Cabang
e.
konferensi
Anak Cabang
f.
Rapat-Rapat
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
(1)
Keuangan diperoleh dari iuran wajib Anggota, dan Sumber-sumber lain yang tidak
mengikat serta usaha - usaha yang tidak menyalahi norma-norma dan UU yang
berlaku /yang ada.
(2)
Pengelolaan Keuangan Berdasarkan pola Manajemen Keuangan IPMNI yang disusun dan
ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IPMNI tiap periode berjalan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 19
Lambang
IPMNI
mempunyai Lambang yang Berlaku secara Nasional yang ditentukan dalam RAKERNAS.
Pasal 20
Atribut
Atribut
IPMNI Mengacu pada Kebudayaan Suku Nduga yang ditentukan dalam RAKERNAS.
BAB IX
PENINJAUAN, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Peninjauan
(1)
Peninjauan
Anggaran Dasar dilaksanakan pada Kongres dan atau Kongres Luar Biasa.
(2)
Keputusan
persidangan organisasi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan
hikmat kebijaksanaan dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara.
(3)
Pemungutan
suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu organisasi lokal satu
suara.
Pasal 22
Perubahan
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan setelah melalui peninjauan terhadap hal-hal tertentu
di dalam Anggaran Dasar yang disepakati untuk ditinjau kembali yang didasari
oleh pertimbangan tertentu.
(2)
Perubahan
Anggaran Dasar organisasi dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa yang
diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota dan disetujui oleh 1/2
+ 1 peserta yang hadir.
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan melalui Kongres dan Kongres luar biasa dengan
agenda yang khusus ditetapkan untuk itu, dengan persyaratan diikuti oleh
sekurang- kurangnya 2/3 dari Anggota dan disetujui oleh 1/2 +
1 peserta yang hadir.
BAB X
PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH DAN S A N K S I
Pasal 24
Prosedur Penyelesaian masalah
Prosedur
penyelesaian masalah akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
peraturan-peraturan organisasi.
Pasal 25
Sanksi Pidana dan Sanksi Organisasi
(1)
Sanksi
dikenakan kepada pengurus dan anggota IPMNI baik secara individu maupun
organisasi.
(2)
Sanksi
yang dikenakan berupa sanksi pidana dan sanksi organisasi.
(3)
Sanksi
dikenakan kepada pengurus berupa lisan dan tertulis dan atau di pecat dari
jabatan.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
(1)
Anggaran
Dasar IPMNI ditetapkan dalam Sidang Rapat Kerja Nasional Istimewa I di Jayapura
pada tanggal 28 Desember 2010.
(2)
Apabila
di kemudian hari terjadi perubahan Anggaran Dasar, baik menyangkut substansi
maupun redaksional maka akan dibahas melalui Kongres II IPMNI.
(3)
Ketentuan
ini mengikat dan tidak berlaku surut.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar (AD).
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : Desember
2010
PIMPINAN SIDANG TETAP KONGRES NASIOANAL I
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA
(IPMNI)
Ketua merangkap Anggota : ................................................................
Sekretaris merangkap Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN PELAJAR DAN MAHSISWA
NDUGA
SE-INDONESIA
(I P M N I)
BAB I
LOGO,
CAP, DAN BENDERA IPMNI
Pasal 1
Logo
Logo Organisasi
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) Se-Indonesia berbentuk bintang enam,
bulatan dalam berbentuk bulat yang berisikan matahari, burung, geografi
(Gunung, Dataran Rendah dan Pantai), Honai, Kapak Batu dan Tongkat, Panah dan
Delapan Busur.
A.
ARTI LAMBANG
1.
Tulisan
Tulisan Nama Dan Jangkauan Wilayah Operasi organisasi
2.
Bintang
Bintang memiliki enam sudut spesifikasi penguasaan
Enam dialek/ bahasa dalam kalangan suku Nduga (Nduga, Nduga-Lani,
Amung-Tau/Tau-Amung, Ngalik-Nduga, Moni-Nduga/Sugapa, Nduga-Nayak) dan hidup Di
enam wilayah tersebut. Artinya, Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari daerah
tersebut Secara Otomatis Menjadi Anggota Organisasi Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
3.
Matahari
• Pelajar dan mahasiswa Nduga diibaratkan Matahari yang
harus terus terbit untuk memberikan Cahaya bagi semua manusia secara khusus
Masyarakat Nduga.
• harus
terus bagi kejayaan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga untuk memberikan kehidupan.
• Diharapkan terus bersinar setiap tahun dengan
Penambahan anggota Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang berpikir kritis dan mampu
melihat Jauh ke depan untuk membaca peluang dan tantangan yang ada.
4.
Burung
Burung Lambu identik dengan masyarakat suku Nduga
Sehingga diharapkan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia diharapkan
memiliki daya pikir dan daya tangkap yang tinggi dalam segala aspek proses
pembelajaran.
5.
Panah
Satu kesatuan
dan Kekuatan Suku Nduga yang artinya Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa
Nduga Se-Indonesia (IPMNI) mendasari keunggulan kekuatan persatuan dan kesatuan
suku Nduga yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan solid.
6.
Busur
Delapan busur secara adat atau Etnografi suku
Nduga delapan kekuatan sub wilayah adat
suku Nduga dan secara administrasi pemerintahan
delapan wilayah distrik dalam kabupaten Nduga. Artinya, Organisasi
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) yang adalah milik
Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang tersebar di berbagai tempat ini beranggotakan Pelajar
dan Mahasiswa Nduga yang berasal dari delapan kekuatan wilayah adat secara
Etnografi dan distrik secara administrasi pemerintahan kabupaten Nduga.
7.
Buku Dan Bolpen
Buku dan bolpoin status dan tujuan serta cita-cita
anggota organisasi Pelajar dan Mahasiswa Nduga. Artinya, Organisasi Ikatan
Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) bertujuan memberikan
kontribusi bagi anggota melalui penyelenggaraan pendidikan Non-formal oleh
Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) dalam
mencerdaskan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) anggotanya.
8.
Gunung, Dataran Rendah Dan Pantai Atau Air Laut
Gunung, Dataran Rendah Dan Pantai Atau Air Laut
geografi wilayah Ndugama yang merupakan wilayah asal Pelajar dan Mahasiswa
Nduga. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia
(IPMNI) beranggotakan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga yang berasal dari seluruh wilayah pegunungan, dataran rendah
dan pantai Ndugama.
9.
Honai
Honai adalah tempat berkumpul kaum lelaki, selain
tempat untuk beristirahat juga untuk duduk bersama menyatukan pikiran,
membangun kekuatan, memberi nasehat atau pandangan-pandangan produktif,
merancang strategi perang suku dan lain-lain. Yang mana dalam hal ini Honai
organisasi yang dinamakan IPMNI secara nasional. Sementara kampak dan panah
adat berburu dan mencari makan. Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga
(IPMNI) Adalah Satu-Satunya Organisasi Pelajar Dan Mahasiswa Nduga. artinya,
Organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) yang
beroperasi secara nasional yang dapat merangkul Pelajar dan Mahasiswa Nduga
secara nasional Menerapkan Prinsip-Prinsip Layaknya Sebuah Honai dalam
menggerakkan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO),
serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di dalam organisasi Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
10.
Kapak Batu Dan Tongkat
Kapak batu dan tongkat peralatan kerja tradisional
suku Nduga dalam menafkahi kehidupan. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan
Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) Melandasari Nilai-Nilai Adat Dan
menerapkan prinsip-prinsip Adat Suku Nduga. Organisasi Ini Berdiri Diatas Kaki
Sendiri (BERDIKARI) dalam menggerakkan roda kehidupan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan
Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di dalam
organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI).
11.
Tali Lingkaran Luar Dan Dalam Yang Berwarna Merah
Lingkaran menunjukkan kesatuan dan Persatuan Pelajar
dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia dalam satu wadah. Menyatukan semua dialek
dalam satu komponen yaitu IPMNI. Mengikat Pelajar dan Mahasiswa Nduga untuk
berada dalam satu jalur untuk kemajuan Nduga ke depan. Lingkaran dalam dan luar
yang bertanda merah tali pengikat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga secara
Nasional. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) adalah
satu-satunya organisasi yang merangkul dan mengikat segenap Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga. Rangkulan dan ikatannya bersifat final dan tidak dapat
dibuka-buka oleh siapapun dengan alasan apapun karena Nduga adalah memang satu
yang disatukan dalam Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI).
12.
Background Tulisan Yang Berwarna Kuning
Latar belakang yang berwarna kuning Pelajar dan
Mahasiswa Nduga diterangi kuasa Emas TUHAN. Artinya, Organisasi Komunitas
Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) dalam menjalankan roda kehidupan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis
Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku
di dalam organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI)
dalam naungan terang kasih Tuhan Yang Maha Kuasa.
13.
Berbentuk Bulat
Berbentuk bulat kebulatan hati, pikiran, dan tekad
Pelajar dan Mahasiswa Nduga. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa
Nduga Se-Indonesia (IPMNI) adalah satu-satunya organisasi yang didirikan atas
dasar kesatuan dan kebulatan hati, pikiran, dan tekad pelajar dan Mahasiswa
Nduga yang dapat merangkul dan mengikat segenap komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Nduga. Rangkulan dan ikatannya bersifat final dan tidak dapat dibuka-buka oleh
siapapun dengan alasan apapun karena Nduga adalah memang satu yang disatukan
dalam Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI).
14.
Lambang-Lambang Budaya
Lambang-lambang budaya suku Nduga di dalam logo
Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) berdasarkan
nilai-nilai budaya atau adat suku Nduga sebagai Identitas.
15.
Peta Wilayah Indonesia
Peta wilayah Indonesia organisasi Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga beroperasi di Indonesia. Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan
Mahasiswa Nduga (IPMNI) yang beranggotakan Pelajar dan Mahasiswa Nduga secara
nasional ini beroperasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari Sabang sampai Merauke di manapun anggota berada.
16.
Pita Dan Tulisan Didalamnya
Pita dan tulisan didalamnya pernyataan sikap seluruh
Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang menjadi komitmen semboyan dan motto. Artinya,
Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) dalam menjalankan roda
kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART),
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan
yang berlaku di dalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga
Se-Indonesia (IPMNI) selalu berpedoman pada semboyan/motto yang merupakan janji
iman berdasarkan kasih.
B.
ARTI WARNA
1.
Merah : keberanian pelajar dan mahasiswa Nduga
se-Indonesia dalam mengimplementasikan program dan kebijakan organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar
Haluan Kerja Organisasi (GBHKO), serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di
dalam organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se-Indonesia
(IPMNI).Artinya, Organisasi Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nduga (IPMNI) dalam
menjalankan roda kehidupan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi (GBHKO),
serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di dalam organisasi Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Nduga Se-Indonesia (IPMNI) selalu berpedoman pada semboyan/motto yang
merupakan janji iman berdasarkan kasih.
2.
Kuning : Warna Kuning Mengartikan Tentang Optimisme Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Dalam Menghadapi
Tantangan Global Dalam Menghadapi
Persaingan Dan Kesiapan Untuk Menerima Hal Yang
Baru Dalam Rana Pendidikan.
3.
Hijau : Kesuburan alam
Nduga Sehingga Wajib Bagi Pelajar Dan Mahasiswa Nduga Untuk Menjaga Naruralitas
Lingkungan (Alam Nduga) Seutuhnya
Bergandengan Tangan Dengan Semua Elemen Masyarakat.
4.
Biru Laut : Kedamaian
Yang Harus Dijiwai Oleh Pelajar Dan
Mahasiswa Nduga
Pasal 2
Cap/Stempel
1.
Berbentuk
bulat
2.
Bertuliskan
nama Organisasi
3.
Dua
garis tengah bertuliskan singkatan nama organisasi
4.
Dalam
lingkaran terdapat gambar yang juga terdapat di logo
Pasal 3
Bendera organisasi
Bendera organisasi berwarna Biru keindahan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
(1) IPMNI beranggotakan organisasi lokal Pelajar dan
Mahasiswa Nduga Se-Pegunungan Tengah Papua yang tersebar di seluruh Kota di
Indonesia.
(2) Anggota organisasi lokal sebagaimana dimaksud ayat (1)
adalah organisasi yang dibentuk oleh Pelajar dan Mahasiswa Nduga di salah satu kota studi di Indonesia yang
berbentuk ikatan, forum, komunitas, perkumpulan, rumpun, rayon dan lain-lain
yang telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta struktur organisasi
dan keanggotaan yang jelas.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)
terdiri dari :
a.
Anggota
otomatis adalah organisasi lokal pendiri IPMNI;
b.
Anggota
biasa adalah organisasi lokal yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar
sebagai anggota IPMNI melalui mekanisme pendaftaran;
c.
Anggota
luar biasa adalah anggota secara individu yang telah menyelesaikan pendidikan
pada suatu perguruan tinggi namun masih aktif dalam kepengurusan IPMNI;
d.
Anggota
kehormatan adalah anggota secara individu yang merupakan mereka yang berjasa
bagi IPMNI serta individu atau organisasi Mahasiswa Nduga di luar negeri.
Pasal 5
Persyaratan Anggota
Syarat menjadi anggota
IPMNI:
a.
Organisasi
lokal pelajar dan Mahasiswa Nduga di setiap kota studi di Indonesia;
b.
Organisasi
lokal yang mau menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART) Tanggal
IPMNI serta aktif dalam kegiatan IPMNI;
c.
Organisasi
lokal yang telah memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART) Tangga
serta struktur organisasi dan keanggotaannya yang jelas;
d.
Para
alumni namun masih aktif dalam kepengurusan pada setiap tingkatan dalam
struktur IPMNI
e.
Anggota
IPMNI (Organisasi dan/atau individu) yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pasal 6
Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran
anggota IPMNI adalah:
a.
Pendiri
IPMNI memperoleh hak keanggotaan secara otomatis;
b.
Organisasi
lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa, mendaftarkan diri
kepada Sekretaris Jenderal melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atas
pertimbangan Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC) dan dilanjutkan kepada
Badan Pengawas Organisasi Wilayah dan atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang
bersangkutan;
c.
Anggota
biasa IPMNI ditetapkan oleh Badan Pengawas Organisasi Wilayah melalui suatu
ketetapan dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal;
d.
Anggota
luar biasa yang telah memenuhi kriteria dapat mendaftar langsung kepada
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) untuk ditetapkan menjadi anggota;
e.
Anggota
kehormatan dapat melaporkan diri kepada Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan
mendaftarkan diri untuk didaftar dan ditetapkan sebagai anggota kehormatan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
(1) Anggota
IPMNI berhak:
- Memilih dan dipilih serta berbicara secara aktif dan pasif;
- Memberikan saran, kritikan, aspirasi tentang IPMNI melalui Badan
Pengawas Organisasi Pusat IPMNI;
- secara aktif mengikuti seluruh kegiatan IPMNI
sebagai penyelenggara kegiatan;
- Menggunakan semua fasilitas sarana penunjang yang
dimiliki IPMNI;
- Melakukan hubungan dengan anggota lain dalam
bentuk undangan kegiatan dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Cabang dan
atau Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal
(SEKJEN);
- Melakukan hubungan dengan anggota dan organisasi
lain dalam bentuk kerja sama dan pertukaran informasi;
- Anggota IPMNI Luar Biasa dan Kehormatan mempunyai
hak memilih dan berbicara secara aktif dan pasif;
- Anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak mempunyai
hak untuk dipilih.
(2) Anggota IPMNI berkewajiban:
- Menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
(ART) IPMNI;
- Menjunjung tinggi dan memelihara nama baik IPMNI;
- Membayar iuran Wajib anggota yang besar jumlahnya
ditetapkan dalam Rapat Kerja dan disahkan oleh Sekretaris Jenderal
(SEKJEN) IPMNI;
- Untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan IPMNI.
Pasal 8
Hilangnya Hak Keanggotaan
(1) Sebagai keanggotaan
IPMNI I hilang bilamana:
- IPMNI bubar berdasarkan keputusan Kongres;
- Permintaan sendiri oleh organisasi lokal atau
individu;
- Organisasi lokal bubar berdasarkan Rapat Umum
Anggota/Musyawarah Umum Anggota;
- Pencabutan hak keanggotaan atas keputusan
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berdasarkan pertimbangan dan persetujuan
Badan Pengawas Organisasi Pusat.
BAB III
BADAN KELENGKAPAN DAN PENJABARAN TUGAS
Pasal 9
Badan Kelengkapan
Komposisi Badan Kelengkapan
IPMNI terdiri dari:
(1) Badan Fungsi Eksekutif
a.
Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
b.
Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW)
c.
Dewan
Pimpinan Cabang (DPC)
d.
Dewan
Pimpinan anak Cabang (DPAC)
(2) Badan Fungsi Legislatif
- Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
- Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
- Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
- Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
(3) Non
Struktural
- Penghubung Luar Negeri
- Mitra
Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat
(1) Sebagai pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai
eksekutif organisasi;
(2) Adalah orang yang mendapat Mandat oleh Kongres sebagai
penyelenggara jalannya organisasi;
(3) Dipilih dan disahkan melalui Kongres untuk masa
jabatan 2 (dua) tahun;
(4) Kriteria dan tata cara pemilihan dan pengangkatan
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) diatur tersendiri dalam mekanisme pemilihan
Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
Pasal 11
Penjabaran Tugas Dewan Pimpinan Pusat
(1) Tugas-tugas dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal
(SEKJEN) adalah :
- Menjunjung tinggi dan melaksanakan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga IPMNI secara bertanggung jawab;
- Menjalankan fungsi eksekutif dalam mengambil
kebijakan, melaksanakan program kerja dan mengelola keuangan organisasi;
- Melaksanakan dan mempertahankan
keputusan-keputusan Kongres;
- Menyusun dan menetapkan personalia kepengurusan
tetap maupun antar waktu;
- Melaksanakan dan memimpin Rapat Kerja dan
rapat-rapat lainnya;
- Bertanggung jawab kepada Kongres dan Badan
Pengawas Organisasi Pusat;
- Membawahi dan mengkoordinir semua pengurus dan
anggota IPMNI dalam melaksanakan tugas;
- Mengambil setiap keputusan berdasarkan musyawarah
dan mufakat dari pengurus dan anggota IPMNI;
- Menandatangani setiap surat-surat atas nama
organisasi;
- Membentuk panitia dan atau team-team khusus
bilamana diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan
atau kegiatan IPMNI;
- Meminta dan menerima laporan pertanggung jawaban
dari panitia atau team yang telah menyelesaikan tugas-tugas yang
diberikan.
(2) Wakil
Sekretaris Jenderal (WAKASEKJEN)
- Menggantikan Sekretaris Jenderal bila
berhalangan;
- Mendampingi Sekretaris Jenderal (SEKJEN) saat
memimpin rapat-rapat;
- Melaksanakan tugas sesuai porsi pembagian tugas
oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
(3) Bendahara Umum (BENDUM)
- Mengelola keuangan berdasarkan pola manajemen
IPMNI;
- Menyimpan keuangan dan mengalokasikan dana IPMNI
untuk menunjang kegiatan berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal
(SEKJEN);
- Membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran dana
IPMNI;
- Melaporkan dana IPMNI per semester kepada Badan
Pengawas Organisasi Pusat dengan tembusan disampaikan kepada KORWIL, KORDA
dan setiap anggota IPMNI;
- Membuat kwitansi setiap pengeluaran dan secara
tertulis sebagai bukti otentik.
(4) Kepala Sekretariat Jenderal
a.
Mengelola
Sekretariat DPP IPMNI;
b.
Mengelola
urusan keluar masuk surat;
c.
Menyiapkan
rancangan-rancangan Surat Keputusan, Peraturan Organisasi, persiapan
rapat-rapat;
d.
Menyiapkan
data base;
e.
Menginventarisir
semua perlengkapan yang dimiliki IPMNI;
f.
Menangani
pendaftaran anggota, dan pendataan anggota.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Sekretaris Jenderal (SEKJEN)
(1) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berhak:
- Menerbitkan dan mencabut surat keputusan
pengangkatan Koordinator Wilayah dengan persetujuan Badan Pengawas
Organisasi Wilayah;
- Mengangkat dan memberhentikan personalia
kepengurusan tetap maupun antar waktu;
- Menindak lanjuti usulan dari anggota;
- Menyikapi masalah-masalah eksternal yang berskala
daerah, nasional dan internasional dengan pertimbangan dan persetujuan
BPOP;
- Mengusut dan memeriksa penyelewengan yang
dilakukan oleh anggota pengurus maupun anggota IPMNI serta panitia atau
team yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
- Memberikan penghargaan kepada anggota yang
dianggap berjasa bagi IPMNI.
(2) Sekretaris
Jenderal (SEKJEN) berkewajiban:
- Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
Kongres pada akhir masa jabatannya;
- Menyampaikan laporan rutin atas
kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Badan Pengawas Organisasi
Pusat;
- Menyampaikan laporan kerja dalam menjalankan
Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi;
- Menjalankan program kerja serta
keputusan-keputusan dalam rapat kerja dan atau rapat-rapat lain yang telah
ditetapkan;
- Menjalankan program kerja serta
keputusan-keputusan dalam rapat kerja dan atau rapat-rapat lain yang telah
ditetapkan;
- Mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan
KORWIL dan DPC per semester;
- Mempertanggung jawabkan laporan keuangan pada
Kongres berikutnya;
- Sekretaris Jenderal (SEKJEN) wajib mengikuti
semua pertemuan yang diundang dari lembaga formal dengan kegiatan yang
jelas.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Wilayah
(1) Sebagai pimpinan organisasi yang berfungsi sebagai
eksekutif organisasi di tingkat wilayah;
(2) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah anggota individu
yang diutus oleh organisasi lokal atau gabungan organisasi lokal yang dipilih
dalam konferensi wilayah dan diangkat oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dengan
surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(3) Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana diatur dalam ayat
(1) adalah perwakilan kota studi di tingkat Provinsi dan atau gabungan dari
beberapa Provinsi yang membentuk satu wilayah kerja organisasi yang merupakan
perpanjangan tangan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(4) Ketua DPW adalah individu yang diutus oleh organisasi
lokal atau gabungan organisasi lokal dari daerah-daerah yang dipilih dalam
konferensi wilayah dan diangkat oleh Sekretaris Jenderal (SEKJEN) yang disahkan
dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(5) Dewan Pimpinan Wilayah dipilih melalui Konferensi Wilayah
yang dihadiri oleh DPC-DPC di wilayah yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya
telah menjadi anggota IPMNI minimal selama 1 (satu) tahun;
(6) Pembagian wilayah meliputi:
a.
Wilayah
Indonesia Timur;
b.
Wilayah
Indonesia Tengah;
c.
Wilayah
Indonesia Barat;
(7) Dewan Pimpinan Wilayah berhak mengurus kepengurusan
tingkat wilayah yang ditetapkan melalui surat keputusan Sekretaris Jenderal
(SEKJEN);
(8) Dewan Pimpinan Wilayah bertanggung jawab kepada
Konferensi Wilayah.
Pasal 14
Penjabaran Tugas DPW
Tugas dan
tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Wilayah adalah sama dengan Sekretaris
Jenderal (SEKJEN) tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan
skala wilayah.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah kota studi di
tingkat kota Madya/kabupaten yang langsung berhubungan dengan organisasi lokal
sebagai anggota IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari Sekretaris
Jenderal (SEKJEN) dan DPW;
(2) DPC sebagaimana ayat (1) adalah kota studi di tingkat
kota Madya/kabupaten merupakan gabungan dari organisasi lokal sebagai anggota
IPMNI yang membentuk satu daerah kerja IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan
dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan DPW;
(3) Ketua DPC adalah individu yang diutus oleh organisasi
lokal yang dipilih dalam Konferensi Cabang (KONFERCAB) dan diangkat oleh Ketua
DPW yang ditetapkan dengan surat keputusan;
(4) Ketua DPC dipilih melalui Konferensi Cabang dari yang
dihadiri oleh organisasi lokal yang telah minimal 1 (satu) tahun telah menjadi
anggota biasa IPMNI;
(5) Ketua berhak menyusun kepengurusan tingkat cabang yang
ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah dan dilaporkan kepada
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) sebagai laporan;
(6) Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada
Konferensi Cabang.
Pasal 16
Penjabaran Tugas DPC
Tugas dan
tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Cabang adalah sama dengan Sekjen dan Ketua
DPW tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan skala cabang.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Anak Cabang
(1) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) adalah kota studi di
tingkat distrik yang langsung berhubungan dengan organisasi lokal sebagai
anggota IPMNI yang merupakan perpanjangan tangan dari DPP, DPW dan DPC;
(2) DPAC sebagaimana ayat (1) adalah kota studi di tingkat
distrik sebagai anggota IPMNI yang membentuk satu daerah kerja IPMNI yang
merupakan perpanjangan tangan dari DPP, DPW dan DPC;
(3) Ketua DPAC adalah individu yang diutus oleh organisasi
lokal yang dipilih dalam Konferensi Anak Cabang (KONFERACAB) dan diangkat oleh
Ketua DPC yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua DPC;
(4) Ketua DPAC dipilih melalui Konferensi Anak Cabang dari
yang dihadiri oleh anggota yang telah minimal 1 (satu) tahun telah menjadi
anggota biasa IPMNI;
(5) Ketua berhak menyusun kepengurusan tingkat anak cabang
yang ditetapkan melalui surat keputusan Dewan Pimpinan cabang dan dilaporkan
kepada ketua DPW sebagai laporan;
(6) Dewan Pimpinan Anak Cabang bertanggung jawab kepada
Konferensi Anak Cabang.
Pasal 18
Penjabaran Tugas DPAC
Tugas dan
tanggung jawab Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah sama dengan Ketua DPP,
DPW dan DPC tetapi melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif di tingkat dan skala
Anak cabang.
Pasal 19
Badan Kelengkapan Non-Struktural
(1) Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan Non-Struktural
adalah organisasi lain maupun individu di luar dari anggota IPMNI termasuk
mitra organisasi yang turut membantu melaksanakan dan menjalankan visi, misi,
dan program kerja IPMNI baik tingkat daerah, Wilayah, Nasional dan
Internasional;
(2) Penghubung luar negeri adalah organisasi dan atau
individu Pelajar Dan Mahasiswa Nduga yang menempuh pendidikan di luar negeri
ditetapkan menjadi penghubung di luar negeri;
(3) Mitra adalah lembaga pemerintah atau swasta atau
perorangan dan atau alumni yang dijadikan mitra kerja dalam menjalankan
organisasi.
BAB IV
BADAN FUNGSI LEGISLATIF
Pasal 20
Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP)
(1) Badan Pengawas Organisasi IPMNI adalah pimpinan
organisasi yang berfungsi sebagai Legislatif IPMNI;
(2) Badan Pengawas Organisasi Pusat IPMNI yang selanjutnya
disingkat BPOP;
(3) Anggota Badan Pengawas Organisasi Pusat dipilih dalam
Kongres dan bertanggung jawab kepada Kongres pada masa akhir jabatan;
(4) Anggota Badan Pengawas Organisasi IPMNI dipilih dan
disahkan melalui Kongres untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun dan tidak dapat
dipilih kembali;
(5) Pemilihan ketua ditentukan berdasarkan suara terbanyak
pemilihan anggota BPOP dalam Kongres;
(6) Anggota Badan Pengawas Organisasi Pusat IPMNI adalah
individu yang mendapat Mandat sesuai mekanisme pemilihan dalam Kongres yang
merupakan representatif anggota IPMNI yang berfungsi sebagai Badan Legislatif
dari IPMNI;
(7) Anggota BPOP berjumlah 5 (Lima) orang anggota yang
terdiri dari :
a.
Seorang
ketua merangkap anggota;
b.
seorang
sekretaris merangkap anggota;
c.
seorang
bendahara merangkap anggota;
d.
2
(Dua) orang anggota
Pasal 21
Penjabaran Tugas Badan
Pengawas Organisasi Pusat
(1) Tugas dan tanggung jawab
Badan Pengawas Organisasi Pusat (BPOP) adalah:
a.
Mengawasi
dan mengontrol Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dalam menjalankan fungsi eksekutif
IPMNI;
b.
Memberikan
pandangan terhadap laporan kegiatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) secara
tertulis;
c.
Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pada Kongres;
- Mengawasi Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dalam
menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi;
e.
Memberikan
tanggapan-tanggapan terhadap keputusan-keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Badan
Pengawas Organisasi Pusat
Hak dan kewajiban Badan Pengawas Organisasi Pusat adalah:
a.
Menerima
laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Pusat secara periodik per
triwulan;
b.
Memberikan
pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Pusat dalam hal tertentu;
c.
Dalam
hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Pusat dapat meminta
keterangan kepada Dewan Pimpinan Pusat secara tertulis dan selanjutnya
menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI dalam bentuk laporan tertulis;
d.
Dalam
hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Sekretaris Jenderal
(SEKJEN), maka BPOP melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
e.
Bilamana
teguran sebagaimana dimaksud huruf (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat, maka BPOP berhak melaksanakan Kongres Luar Biasa
(Kongreslub) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI se-Indonesia;
f.
Badan
Pengawas Organisasi Pusat menunjuk salah satu wilayah untuk melaksanakan
Kongreslub.
Pasal 23
Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW)
(1)
Badan
Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI adalah pimpinan organisasi yang berfungsi
sebagai Legislatif IPMNI di tingkat wilayah;
(2)
Badan
Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI yang selanjutnya disingkat BPOW;
(3)
Anggota
Badan Pengawas Organisasi wilayah dipilih dalam Konferwil dan bertanggung jawab
kepada Konferwil pada akhir masa jabatan;
(4)
Anggota
Badan Pengawas Organisasi IPMNI dipilih dan disahkan melalui Konferwil untuk
masa jabatan 2 (Dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali;
(5)
Pemilihan
ketua ditentukan berdasarkan suara terbanyak pemilihan anggota BPOW dalam
Konferwil;
(6)
Anggota
Badan Pengawas Organisasi Wilayah IPMNI adalah individu yang mendapat Mandat
sesuai mekanisme pemilihan dalam Konferwil yang merupakan representasi anggota
IPMNI yang berfungsi sebagai Badan Legislatif dari IPMNI;
(7)
Anggota
BPOPW berjumlah 5 (Lima) orang anggota yang terdiri dari :
a.
Seorang
ketua merangkap anggota;
b.
Seorang
sekretaris merangkap anggota;
c.
Seorang
bendahara merangkap anggota;
d.
2
(Dua) orang anggota
Pasal 24
Penjabaran Tugas Badan
Pengawas Organisasi Wilayah
(1) Tugas dan tanggung jawab
Badan Pengawas Organisasi Wilayah (BPOW) adalah:
- mengawasi Ketua DPW dalam menjalankan fungsi
eksekutif IPMNI di tingkat wilayah;
- memberikan pandangan terhadap laporan kegiatan
Ketua DPW secara tertulis;
- menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada
KONFERWIL;
- mengawasi Ketua DPW dalam menjalankan Garis-Garis
Besar Haluan Kerja Organisasi;
- memberikan tanggapan-tanggapan terhadap keputusan-keputusan
Ketua DPW;
Pasal 25
Hak dan Kewajiban Badan
Pengawas Organisasi Wilayah
Hak dan kewajiban Badan Pengawas Organisasi Wilayah adalah:
a.
menerima
laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Wilayah secara periodik per
triwulan;
b.
memberikan
pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Wilayah dalam hal tertentu;
c.
dalam
hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi wilayah dapat meminta
keterangan kepada Dewan Pimpinan Wilayah secara tertulis dan selanjutnya
menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI dalam bentuk laporan tertulis;
d.
dalam
hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Ketua DPW, maka BPOW
melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
e.
bilamana
teguran sebagaimana dimaksud huruf (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak diindahkan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah, maka BPOW berhak melaksanakan Konferensi Luar
Biasa (KONFERWILUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI se-wilayah
yang bersangkutan;
f.
Badan
Pengawas Organisasi Wilayah menunjuk salah satu wilayah untuk melaksanakan
Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 26
Badan Pengawas Organisasi Cabang (BPOC)
(1)
Badan
Pengawas Organisasi Cabang merupakan badan pengawas yang berfungsi sebagai
Badan Legislatif IPMNI di tingkat cabang yang dipilih dan diberhentikan oleh
KONFERCAB setiap 2 (Dua) tahun sekali;
(2)
Badan
Pengawas Organisasi Cabang selanjutnya disebut BPOC;
(3)
Masa
Bakti Badan Pengawas Organisasi Cabang adalah 2 (Dua) tahun;
(4)
BPOC
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada KONFERCAB pada akhir jabatan;
(5)
Anggota
Badan Pengawas Organisasi Cabang berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
anggota yang terdiri dari:
a.
seorang
ketua merangkap anggota;
b.
seorang
sekretaris merangkap anggota;
c.
seorang
bendahara merangkap anggota;
d.
2
(Dua) orang anggota.
Pasal 27
Hak dan Kewajiban Badan
Pengawas Organisasi Cabang
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Cabang adalah:
a.
menerima
laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Cabang secara periodik per
triwulan;
b.
memberikan
pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Cabang dalam hal tertentu;
c.
dalam
hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Cabang dapat meminta
keterangan kepada Dewan Pimpinan Cabang secara tertulis dan selanjutnya
menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI di tingkat cabang dalam laporan
tertulis;
d.
dalam
hal ditemukan kejanggalan dalam laporan keterangan Ketua DPW, maka BPOW
melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
e.
bilamana
teguran sebagaimana dimaksud point (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang, dilaksanakan Konferensi Cabang Luar Biasa
(KONFERCABLUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI di tingkat
cabang;
f.
Pelaksanaan
KONFERCAB Luar Biasa, Dewan Pimpinan Cabang menunjuk salah satu atau gabungan
anggota di daerah untuk melaksanakan KONFERCABLUB dengan surat keputusan DPC.
Pasal 28
Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang (BPOAC)
(1) Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang merupakan badan
pengawas yang berfungsi sebagai Badan Legislatif IPMNI di tingkat Anak Cabang
yang dipilih dan diberhentikan oleh KONFERACAB setiap 2 (Dua) tahun sekali;
(2) Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang selanjutnya
disebut BPOAC;
(3) Masa Bakti Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang
adalah setiap 2 (Dua) tahun;
(4) BPOAC dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada
KONFERACAB pada akhir jabatan;
(5) Anggota Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang
berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari :
a.
seorang
ketua merangkap anggota;
b.
seorang
sekretaris merangkap anggota;
c.
seorang
bendahara merangkap anggota;
d.
2
(Dua) orang anggota.
Pasal 29
Hak dan Kewajiban Badan
Pengawas Organisasi Anak Cabang
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang adalah:
a.
Menerima
laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang secara periodik
per triwulan;
b.
Memberikan
laporan-laporan rutin atas kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang berbentuk
laporan tertulis;
c.
Memberikan
pandangan terhadap laporan kegiatan Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam hal
tertentu;
d.
Dalam
hal yang dipandang khusus, Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang dapat meminta
keterangan kepada Dewan Pimpinan Anak Cabang secara tertulis dan selanjutnya
menyampaikan hasil-hasilnya kepada anggota IPMNI di tingkat Anak cabang dalam
laporan tertulis;
e.
Bilamana
teguran sebagaimana dimaksud point (d) sebanyak 3 (tiga) kali tidak dipindahkan
oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang, dilaksanakan Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
(KONFERACABLUB) atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI di tingkat Anak
cabang;
f.
Pelaksanaan
KONFERACAB Luar Biasa, Dewan Pimpinan Anak Cabang menunjuk salah satu atau
gabungan anggota di daerah untuk melaksanakan KONFERACABLUB dengan surat
keputusan DPAC.
BAB V
FORUM KELENGKAPAN
Pasal 30
Kongres
(1) Kongres merupakan pertemuan anggota IPMNI setiap 2
(Dua) tahun sekali yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi;
(2) Tempat penyelenggaraan Kongres melalui suatu
rekomendasi dan atau keputusan Kongres;
(3) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab untuk
penyelenggaraan Kongres yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan wewenang
kepada salah satu DPW dan/atau DPC terpilih pada saat Kongres terakhir
sebelumnya untuk membentuk Steering Committee dan Organizing Committee dengan
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
(4) Jika dalam ayat (3) tersebut diatas DPW dan/atau DPC
terpilih tidak dapat menyelenggarakan Kongres karena sesuatu hal yang darurat
maka Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dengan persetujuan BPOP berkewajiban
menentukan alternatif penyelenggaraan Kongres melalui Surat keputusan
Sekretaris Jenderal (SEKJEN).
Pasal 31
Penyelenggaraan Kongres
(1) Dewan Pimpinan Wilayah yang mendapat tugas untuk
menyelenggarakan Kongres dapat membuat ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal
yang bersifat teknis;
(2) Steering Committee Berkewajiban menyiapkan bahan-bahan
yang berkaitan dengan materi-materi yang akan dibahas dalam Kongres dengan
memperhatikan saran, pendapat dan usulan dari Sekretaris Jenderal (SEKJEN) dan
anggota IPMNI;
(3) Steering Committee bertanggung jawab sampai dengan
pimpinan sidang Kongres terpilih.
Pasal 32
Acara Kongres
Acara Kongres meliputi:
a.
Peninjauan
kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.
Laporan
pertanggung jawaban (LPJ) Badan Pengawas Organisasi IPMNI yang dipimpin oleh
Ketua BPO kepada Kongres;
c.
Laporan
pertanggung jawaban (LPJ) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI yang dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) kepada Kongres;
d.
Pandangan
umum dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah kepada Kongres;
e.
Mendemisionerkan
anggota Badan Pengawas Organisasi dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI;
f.
Pemilihan
dan pengangkatan Anggota Badan Pengawas Organisasi IPMNI;
g.
Pemilihan
dan pengangkatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI;
h.
Menyusun
dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi periode berjalan;
i.
Sidang-sidang
komisi yang diperlukan;
j.
Sidang
pleno dan paripurna yang diperlukan.
Pasal 33
Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Luar Biasa (KONGRESLUB) adalah pertemuan
anggota IPMNI yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang
dilaksanakan sebelum masa jabatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) berakhir sesuai
keputusan Badan Pengawas Organisasi berdasarkan pertimbangan dan prosedur yang
benar atas persetujuan dari 2/3 jumlah anggota IPMNI;
(2) Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan setelah mengadakan proses sebagaimana pasal 17 ayat (1) huruf e;
(3) Tempat pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditentukan oleh
Badan Pengawas Organisasi dengan menunjuk salah satu daerah sebagai pelaksana
Kongres Luar Biasa dengan Surat keputusan Badan Pengawas Organisasi.
Pasal 34
Acara Kongres Luar Biasa
Acara Kongres Luar Biasa
Meliputi:
a.
Meminta
laporan pertanggung jawaban Sekretaris Jenderal (SEKJEN) selama menjabat
sebagai Sekretaris Jenderal (SEKJEN);
b.
Meminta
pertanggung jawaban kegiatan dan atau perbuatan menyimpang yang merupakan dasar
pelaksanaan Kongres Luar Biasa;
c.
Memilih
dan mengangkat atau menetapkan serta kembali melanjutkan jabatan sebagai
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) IPMNI sesuai putusan KONGRESLUB;
d.
Sidang-sidang
pleno, Komisi, Paripurna yang diperlukan.
Pasal 35
Konferensi Wilayah
(1) Konferensi Wilayah (KONFERWIL) merupakan pertemuan
anggota IPMNI di tingkat wilayah yang merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam suatu wilayah;
(2) Konferensi wilayah dilaksanakan setiap 2 (Dua) tahun
sekali;
(3) Tempat penyelenggaraan KONFERWIL ditetapkan melalui
suatu ketetapan KONFERWIL;
(4) Dewan pimpinan wilayah bertanggung jawab untuk
penyelenggaraan Konferensi Wilayah yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan
wewenang kepada Dewan Pimpinan Cabang yang terpilih pada saat konferensi
terakhir sebelumnya untuk membentuk steering committee dan organizing committee
dengan surat keputusan koordinator wilayah;
(5) Jika dalam pasal 23 ayat (3) tersebut di atas DPC
terpilih tidak dapat menyelenggarakan konferensi wilayah karena sesuatu hal
yang darurat, maka Dewan Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Badan Pengawas
Organisasi Cabang berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan Konferensi
Wilayah melalui surat keputusannya.
Pasal 36
Acara Konferensi Wilayah
(1) Acara Konferensi Wilayah meliputi :
a.
Laporan
pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah yang dipimpin oleh Ketua Badan
Pengawas Organisasi Wilayah kepada Konferensi Wilayah;
b.
Laporan
pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Wilayah kepada Konferensi Wilayah;
c.
Pandangan
umum dilakukan oleh Dewan Pimpinan wilayah IPMNI;
d.
Pemilihan
dan pengangkatan Badan Pengawas Organisasi Wilayah oleh Konferensi Wilayah;
e.
Pemilihan
dan pengangkatan Koordinator sector-sektor atau ketua anak cabang oleh
Konferensi Wilayah;
(2) Acara Konferensi Wilayah adalah Sama kongres tetapi di
tingkat dan skala Wilayah.
Pasal 37
Konferensi Wilayah Luar Biasa
(1) Syarat dan prosedur pelaksanaan Konferensi Wilayah
Luar Biasa adalah sama dengan Kongres luar biasa tetapi di tingkat wilayah;
(2) Acara KONFERWIL Luar Biasa adalah sama dengan cara
Kongres luar biasa tetapi di tingkat dan skala wilayah dan atau disesuaikan
dengan masalah yang berkembang saat itu.
Pasal 38
Konferensi Cabang
(1) Konferensi Cabang (KONFERCAB) merupakan pertemuan
organisasi lokal di suatu daerah yang merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam suatu Cabang;
(2) Konferensi cabang dilaksanakan setiap 2 (Dua) tahun
sekali;
(3) Tempat penyelenggaraan konferensi Cabang ditetapkan
melalui suatu ketetapan Konferensi Cabang;
(4) Dewan Pimpinan Cabang Bertanggung Jawab untuk
menyelenggarakan Konferensi Cabang yang dilaksanakan dengan cara mendelegasikan
wewenang kepada salah satu atau gabungan beberapa organisasi lokal terpilih
pada saat konferensi daerah terakhir sebelumnya untuk membentuk steering committee dan organizing committee
dengan surat keputusan DPW;
(5) Jika dalam ayat
(3) tersebut diatas organisasi lokal tidak dapat menyelenggarakan
konferensi daerah karena suatu hal yang darurat, maka koordinator daerah dengan
persetujuan dewan daerah berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan
konferensi daerah melalui surat keputusannya.
Pasal
39
Acara
Konferensi Cabang
(1) Acara
Konferensi Cabang meliputi:
- Laporan pertanggung jawaban Badan Pengawas
Organisasi Cabang yang di pimpin Ketua Badan Pengawas Organisasi Cabang
kepada Konferensi Cabang tersebut.
- Pemandangan umum dilakukan oleh anggota IPMNI
- Pemilihan dan pengangkatan Badan Pengawas
Organisasi Cabang dan Dewan Pimpinan Cabang oleh KONFERCAB.
(2)
Acara Konfercab adalah Sama dengan acara Kongres dan atau Konferwil tetapi di
tingkat dan skala daerah dan disesuaikan dengan masalah yang berkembang.
Pasal
40
Konferensi
Cabang Luar Biasa
(1) Syarat dan prosedur pelaksanaan KONFERCAB Luar Biasa
(KONFERCABLUB) adalah sama dengan Kongres luar biasa dan/atau KONFERWIL luar
biasa tetapi di tingkat dan skala Cabang;
(2) Acara KONFERCABLUB Luar biasa adalah sama dengan cara
Kongres luar biasa dan atau KONFERWIL luar biasa tetapi di tingkat dan skala
daerah serta disesuaikan dengan masalah yang berkembang saat itu.
Pasal 41
Konferensi Anak Cabang
(1) Konferensi Cabang (KONFERACAB) merupakan pertemuan
organisasi lokal di suatu daerah di tingkat distrik yang merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi dalam suatu wilayah Anak Cabang;
(2) Konferensi Anak cabang dilaksanakan setiap 2 (Dua)
tahun sekali;
(3) Tempat penyelenggaraan konferensi Anak Cabang
ditetapkan melalui suatu ketetapan Konferensi anak Cabang;
(4) Dewan Pimpinan Anak Cabang Bertanggung Jawab untuk
menyelenggarakan Konferensi Anak Cabang yang dilaksanakan dengan cara
mendelegasikan wewenang kepada salah satu atau gabungan beberapa organisasi
lokal terpilih pada saat konferensi anak cabang terakhir sebelumnya untuk
membentuk steering committee dan
organizing committee dengan surat keputusan DPC;
(5) Jika dalam ayat
(3) tersebut diatas tidak dapat menyelenggarakan konferensi anak cabang
karena suatu hal yang darurat, maka koordinator anak cabang dengan persetujuan
dewan anak cabang berkewajiban menentukan alternatif penyelenggaraan konferensi
cabang melalui surat keputusannya.
Pasal
42
Acara
Konferensi Anak Cabang
(1) Acara
Konferensi Anak Cabang meliputi:
- Laporan pertanggung jawaban Badan Pengawas
Organisasi Anak Cabang yang di pimpin Ketua Badan Pengawas Organisasi
Cabang kepada Konferensi Anak Cabang tersebut;
- Pemandangan umum dilakukan oleh anggota IPMNI;
- Pemilihan dan pengangkatan Badan Pengawas Organisasi Anak Cabang
dan Dewan Pimpinan Anak Cabang oleh KONFERACAB.
(2)
Acara KONFERACAB adalah sama dengan acara Kongres, KONFERWIL, dan atau
KORFERCAB tetapi di tingkat dan skala anak cabang dan disesuaikan dengan
masalah yang berkembang.
Pasal
43
Konferensi
Anak Cabang Luar Biasa
(3) Syarat dan prosedur pelaksanaan KONFERACAB Luar Biasa
(KONFERACABLUB) adalah Sama dengan Kongres luar biasa dan/atau Konferwil serta
KONFERCABLUB luar biasa tetapi di tingkat dan skala Anak Cabang.
(4) Acara KONFERACABLUB Luar biasa adalah Sama dengan Cara
Kongres luar biasa dan atau KONFERWIL serta KONFERCABLUB luar biasa tetapi di
tingkat dan skala Anak Cabang serta disesuaikan dengan masalah yang berkembang
saat itu.
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 44
Rapat Kerja
(1) Rapat merupakan pertemuan antara pengurus badan
eksekutif organisasi dan atau antara badan fungsi eksekutif dan Legislatif
organisasi.
(2) Rapat Kerja (RAKER) IPMNI adalah forum tertinggi dari
pengurus IPMNI
(3) Rapat Kerja IPMNI dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
(SEKJEN) IPMNI.
(4) Peserta Rapat Kerja IPMNI adalah badan fungsi
eksekutif IPMNI dan didampingi Oleh badan fungsi Legislatif
(5) Rapat Kerja IPMNI dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Badan Pengurus IPMNI.
(6) Waktu pelaksanaan Rapat Kerja IPMNI dilaksanakan
paling lambat 2 (Dua) bulan setelah dilaksanakan Kongres.
(7) Acara dan kekuasaan Rapat Kerja IPMNI :
a.
menyusun
dan menetapkan program kerja IPMNI periode berjalan
b.
menetapkan
mekanisme kerja badan fungsi eksekutif IPMNI
c.
menetapkan
uraian tugas dan tata kerja badan fungsi eksekutif IPMNI tiap periode berjalan.
d.
pola
manajemen keuangan IPMNI tiap periode berjalan serta pendapatan besarnya iuran
wajib tiap periode berjalan.
e.
menetapkan
kebijaksanaan dan strategi operasional Badan Pengurus tiap periode berjalan.
Pasal 45
Rapat Pimpinan
Rapat
Pimpinan (RAPIM) adalah rapat tingkat pimpinan IPMNI yang terdiri dari Badan
Fungsi eksekutif dan Legislatif IPMNI untuk membahas dan memutuskan masalah
yang sangat prinsipil menyangkut internal organisasi maupun eksternal
organisasi, yang dilaksanakan secara nasional dalam kepengurusan di setiap
tingkatan.
Pasal 46
Rapat Dengar Pendapat
Rapat
Dengar Pendapat (RDP) adalah rapat antara Badan Pengawas Organisasi dengan
Sekretaris Jenderal (SEKJEN) untuk membahas suatu masalah, meminta keterangan
atas kegiatan Sekretaris Jenderal (SEKJEN) yang dianggap janggal menurut
penilaian Badan Pengawas Organisasi.
Pasal 47
Rapat Evaluasi
Rapat
Evaluasi (RE) adalah rapat Badan Eksekutif maupun Legislatif IPMNI yang dilaksanakan
sekali dalam satu semester atau sekali dalam setahun untuk mengevaluasi program
kerja.
Pasal 48
Rapat Komisi
Rapat
Komisi (RAKOM) adalah rapat tingkat komisi untuk membahas program kerja komisi,
rapat koordinasi antar Komisi, membahas dan menetapkan suatu agenda Komisi,
melaksanakan tugas dan lain-lain.
Pasal 49
Rapat Biasa
Rapat Biasa
(RASA) adalah pertemuan antara pengurus dan anggota untuk melaksanakan suatu
kegiatan, pembentukan panitia skala nasional, wilayah, daerah dan lain-lain.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 50
Sumber Biaya
(1) Keuangan diperoleh dari iuran wajib anggota dan
sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang tidak
menyalahi Norma yang ada.
(2) Besarnya iuran wajib ditetapkan dalam Rapat Kerja
IPMNI
(3) Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan
harus dibukukan disertai bukti yang sah dan dipertanggung jawabkan dalam semua
tingkatan forum kelengkapan organisasi.
Pasal 51
Donatur
(1) Donatur adalah orang atau lembaga yang memberikan
bantuan dana kepada IPMNI dengan syarat hal-hal tidak mengikat;
(2) SEKJEN, DPW, DPC dan DPAC menerima donasi dengan
terlebih dahulu meminta persetujuan dan atau sepengetahuan BPO, BPOW, BPOC dan
BPOAC.
(3) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) mempertanggung jawabkan
dana dari donatur dalam Kongres pada akhir kepengurusan.
Pasal 52
Pembagian
(1) Dana yang dihimpun dari iuran anggota dan dari donasi
digunakan untuk Sekretaris Jenderal (SEKJEN) 30%, Donasi 20%, KORWIL dan DENWIL
20%, KORDA dan DENRA 30 %;
(2) Pengelolaan keuangan harus berdasarkan pola manajemen
keuangan IPMNI yang telah disusun dan ditetapkan dalam Rapat Kerja (RAKER) IPMNI
tiap periode berjalan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 53
Lambang IPMNI
(1) Organisasi ini mempunyai lambang yang berlaku secara
nasional yang ditetapkan dalam Rapat
Kerja;
(2) Lambang IPMNI adalah bentuk logo yang merupakan
representatif dari jati diri dan identitas IPMNI yang telah ditetapkan melalui
Rakernas Istimewa I;
(3) Lambang IPMNI dapat dipergunakan pada :
a.
Surat
resmi semua Badan Kelengkapan yang
mengadakan kegiatan atas nama IPMNI;
b.
Stempel
resmi IPMNI hanya digunakan oleh Badan Kelengkapan IPMNI;
c.
Bendera
IPMNI;
d.
Pada
tempat yang telah ditentukan.
(4)
Bendera
IPMNI ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I
Pasal 54
Atribut
Atribut
organisasi IPMNI mengacu pada busana Suku Nduga yang ditentukan oleh Rapat
Kerja Nasional I.
BAB IX
KODE ETIK
Pasal 55
Kode Etik
1.
Seluruh
nilai perjuangan IPMNI adalah terdiri dari nilai fundamental dan operasional
sebagai berikut :
- Fundamental :
1)
Anti
kekerasan: IPMNI
menolak dan tidak menggunakan kekerasan baik itu fisik maupun psikis.
2)
Imparsial : IPMNI tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari partai politik,
birokrasi dan kekuatan ekonomi, tetapi memihak pada korban pelanggaran HAM,
korban pelanggaran pembangunan/pemerintah dan korban perusahaan entah
masyarakat atau pelajar dan mahasiswa;
3)
Non-diskriminasi: IPMNI tidak membedakan suku, agama warna kulit,
etnis. Status sosial, asal-usul sosial budaya maupun keyakinan politik.
4)
Kesetaraan
Gender: IPMNI
menghargai persamaan dan perimbangan jenis kelamin dalam berbagai peran dan
posisi.
5)
Pluralisme: IPMNI menghargai, menjunjung tinggi keberagamaan
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6)
fungsi
mengakui seluruh nilai atau prinsip yang tersebar di dalam dokumen-dokumen
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Persetujuan-Persetujuan Internasional lainnya
- Operasional :
1)
Keadilan
: IPMNI
menjunjung tinggi persamaan dalam memperoleh akses dan mendapatkan hasil sesuai
kebutuhan;
2)
Aliansi: IPMNI bekerja sama dengan organisasi yang sama-sama
memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai lainnya sesuai
Tujuan, visi dan misi serta Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART).
3)
Kompetitif
: IPMNI bersaing
untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi dalam peningkatan kualitas
dan kwantitas pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) secara
sungguh-sungguh dan seutuhnya;
4)
Transparansi
: Seluruh
kegiatan IPMNI terbuka bagi anggota dan dapat di akses oleh konstituen dan
publik;
5)
Akuntabilitas
: Seluruh
pertanggung jawaban kegiatan IPMNI dipertanggung jawabkan kepada anggota dan
dapat di akses oleh konstituen dan publik
6)
Partisipatif: IPMNI dalam kegiatannya mengupayakan keterlibatan
anggota seluas luasnya.
7)
Profesionalisme
: IPMNI Memiliki
dedikasi, kredibilitas, dan integritas serta selalu berupaya meningkatkan
kapasitas dan kualitas Organisasi IPMNI
dalam kemajuan dan pembelaan hak pendidikan anggota;
8)
Konsensus: IPMNI mengedepankan dialog dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan internal.
9)
Persatuan: IPMNI menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan dengan
Menghindari perpecahan internal Organisasi.
2.
IPMNI
bukan merupakan organisasi bisnis atau badan hukum yang aktivitasnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan.
3.
Pembelahan
adalah serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh badan eksekutif IPMNI dalam
rangka memperjuangkan kepentingan IPMNI dalam pelaksanaan program kerja yang
terkandung dalam Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi IPMNI.
4.
IPMNI
adalah Organisasi kaum terpelajar maka secara mutlak peranan dan tanggung
jawabnya adalah untuk mengurus kepentingan bersama dengan mengefektifkan
fungsi, komunikasi, koordinasi, kebersamaan, kesepahaman dalam menjalankan
aktifitas-aktifitas tertentu guna memenuhi kepentingan bersama.
5.
Komunitas
terpelajar adalah kelompok orang yang secara rasional, Independen dan memiliki
komitmen moral untuk membela yang benar maka tidak boleh terlihat dalam
kepentingan politik praktis apapun atas nama diri sendiri ataupun organisasi.
Pasal 56
1.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai pengurus harian partai politik, lembaga bisnis maupun institusi
lainnya.
2.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai pejabat Negara atau pemerintahan baik politis maupun birokrat.
Pasal 57
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan terlibat dalam pembelaan yang terkait dengan pelanggaran
HAM, korupsi dan lingkungan hidup.
Pasal 58
1.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, tidak diperbolehkan menjalankan
atau terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan seluruh nilai perjuangan
IPMNI atau prinsip-prinsip hukum demokrasi, dan HAM yang berlaku secara
universal.
2.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI, yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan menjalin kerjasama dengan individu maupun lembaga dari
lembaga bisnis milik swasta atau pemerintah baik nasional maupun asing yang
tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip
hukum, demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
Pasal 59
1.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota
IPMNI tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan institusi Negara dan
pemerintah serta partai politik di tingkat lokal maupun nasional yang
program-program atau aktifitas-aktivitasnya tidak menjunjung tinggi seluruh
nilai hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
2.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan Menjalin kerjasama dengan institusi dan Negara di tingkat
internasional yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI dan
prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
Pasal 60
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan menjalin kerjasama atau terlibat dalam aktifitas organisasi
masyarakat sipil yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMNI
dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
Pasal 61
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI tidak diperbolehkan menjalankan
atau terlibat dalam aktifitas-aktifitas pelecehan seksual dan kekerasan rumah
tangga (domestic violence).
Pasal 62
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan menelantarkan anggota yang meminta pertolongan atau
perhatian karena mengalami masalah kepentingan pendidikan, kesehatan dan
musibah lain yang dihadapinya;
1.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas nama IPMNI
tidak diperbolehkan melakukan pembelaan tanpa pengorganisasian yang baik
sehingga menimbulkan kekecewaan ataupun mengakibatkan kerugian bagi korban
anggota;
2.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama IPMNI
tidak diperbolehkan merumuskan strategi atau kesepakatan menyangkut aktifitas-aktifitas
pembelaan terhadap korban yang sudah jelas bertentangan dengan seluruh nilai
perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip serta ketentuan-ketentuan hukum, demokrasi
dan HAM yang berlaku secara universal.
3.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama IPMNI
tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan tanpa
mempertimbangkan secara cukup kehendak dan kepentingan dan korban pelanggaran
dalam bentuk apapun.
4.
Badan
fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI yang bertindak atas Nama IPMNI
tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan dengan menyimpang
dari seluruh nilai perjuangan IPMNI dan prinsip-prinsip serta
ketentuan-ketentuan hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku secara universal.
BAB X
PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH DAN SANKSI
Pasal 63
Prosedur penyelesaian
masalah
1.
Pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan dan
Ketentuan serta kode etik IPMNI yang dilakukan oleh badan fungsi eksekutif dan Legislatif
serta anggota IPMNI, maka IPMNI dapat menyampaikan laporan tertulis kepada
Badan fungsi eksekutif di tingkat
wilayah dimana terlapor berada, beraktifitas, atau tercatat secara administratif
sebagai anggota IPMNI.
2.
Laporan
yang disampaikan harus dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dengan memuat
uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan kemudian
disampaikan dengan surat tercatat serta disertai bukti tanda terima ke alamat
sekretariat IPMNI wilayah yang berwenang.
3.
Selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan harus
diselesaikan dengan proses sebagai berikut :
a.
Badan
fungsi eksekutif wilayah memanggil secara tertulis terlapor untuk dimintai
keterangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan dua (2)
orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara tetap
diadakan dengan menerangkan ketidakhadiran nya.
b.
Berdasarkan
berita acara, Badan fungsi eksekutif wilayah menyerahkan kepada badan fungsi Legislatif
IPMNI wilayah untuk memeriksa dan memutuskan :
1)
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka badan
fungsi Legislatif IPMNI wilayah dengan surat keputusannya harus membebaskan
terlapor dan segala tuduhan pelanggaran dan merehabilitasi nama baiknya.
2)
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka badan fungsi Legislatif
IPMNI wilayah dengan surat keputusannya harus memutuskan sanksi pemberhentian
terhadap terlapor selaku badan fungsi eksekutif, Legislatif dan anggota IPMNI.
3)
Dalam
hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMNI, maka
badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah dengan surat keputusannya dapat
memerintahkan kepada Badan fungsi eksekutif wilayah untuk menjatuhkan sanksi.
c.
Badan
fungsi eksekutif wilayah menyampaikan berita acara dan putusan yang berisikan
sanksi tersebut kepada badan fungsi Legislatif IPMNI melalui Badan fungsi
eksekutif pusat.
4.
Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu tiga (3) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berita
acara dan putusan yang disampaikan oleh badan pengurus eksekutif wilayah, badan
fungsi Legislatif IPMNI pusat harus menjatuhkan putusan final yang menyatakan:
a.
Memperkuat
putusan badan fungsi Legislatif IPMNI terhadap terlapor, terkecuali kongres
menentukan lain, atau
b.
Membatalkan
putusan badan fungsi Legislatif IPMNI wilayah untuk kemudian memeriksa dan
menjatuhkan putusan sendiri terhadap terlapor.
5.
badan
fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat wilayah
dan atau anggota IPMNI yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak
atas nama IPMNI dan tidak memperoleh hak-haknya.
6.
Anggota
IPMNI selaku badan fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota di
tingkat wilayah yang mendapat sanksi, maka dengan sendirinya jabatan yang
bersangkutan menjadi Non-aktif hingga adanya putusan final sebagaimana
ditentukan dalam ayat (4) diatas.
Pasal 64
1.
Pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan kode etik ini yang dilakukan oleh badan fungsi Legislatif,
Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat pusat, maka badan fungsi Legislatif,
Badan fungsi eksekutif atau anggota di tingkat pusat maupun wilayah atau
anggota IPMNI dapat menyampaikan laporan tertulis kepada badan fungsi eksekutif
di tingkat pusat.
2.
Laporan
yang disampaikan harus dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dengan membuat
uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, dan kemudian
disampaikan dengan surat tercatat atau surat disertai bukti tanda terima ke
alamat sekretariat IPMNI wilayah yang berwenang.
3.
Selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan,
harus diselesaikan proses sebagai berikut :
a.
Badan
fungsi eksekutif tingkat pusat IPMNI memanggil secara tertulis terlapor untuk
dimintai keterangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan
2 (Dua) orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara
tetap diadakan dengan menerangkan ketidakhadiran nya.
b.
Berdasarkan
berita acara, badan fungsi eksekutif menyerahkan kepada Badan fungsi Legislatif
untuk memeriksa dan memutuskan :
1)
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Badan Fungsi Legislatif
Pusat dengan surat keputusannya harus membebaskan terlapor dari segala tuduhan
dan merehabilitasi nama baiknya.
2)
Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka Badan Fungsi Legislatif
Pusat IPMNI dengan surat keputusannya harus menjatuhkan sanksi pemberhentian
terhadap terlapor.
3)
Dalam
hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMNI, maka
Badan Fungsi Legislatif Pusat IPMNI dengan surat keputusannya dapat
memerintahkan kepada badan fungsi eksekutif untuk menjatuhkan sanksi
pemberhentian terhadap terlapor dari jabatannya dan penolakan atas permohonan
calon anggota yang pernah diajukan oleh terlapor kepada IPMNI di tingkat
wilayah.
4.
Putusan
yang dijatuhkan oleh Badan Fungsi Legislatif Pusat IPMNI terhadap terlapor
adalah putusan final, terkecuali kongres menentukan lain.
5.
badan
fungsi Legislatif, Badan fungsi eksekutif atau anggota IPMNI di tingkat pusat
yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak atas nama IPMNI dan tidak
memperoleh hak-haknya.
Pasal 65
Sanksi
(1) Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran aturan IPMNI;
(2) Sanksi yang dikenakan adalah sanksi organisasi dan
pidana
Pasal 66
Sanksi Organisasi
(1) Pelanggaran bagi setiap keputusan organisasi dapat
dikenakan sanksi berupa :
a.
Pemberian
surat peringatan pertama dan kedua;
b.
Pencabutan
hak sementara dalam jangka waktu tertentu;
c.
Pemecatan
dari keanggotaan organisasi.
Pasal 67
Sanksi Pidana
(1) Sanksi pidana dikenakan bila dinyatakan menolak
Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) keuangan IPMNI oleh Kongres; KONFERWIL,
KONFERCAB dan KONFERACAB dengan tuduhan penggelapan dan atau korupsi;
(2) Prosedur pelaporan dan atau pengaduan mengacu pada
hukum positif Indonesia dan atau berdasarkan hasil keputusan Kongres, KOFERWIL,
KONFERCAB dan KONFERACAB pada tiap akhir masa jabatan;
(3) Sanksi pidana dalam peraturan ini lebih menitik
beratkan pada pengelolaan keuangan IPMNI dan pelanggaran peraturan organisasi yang
mengarah pada kejahatan seperti pencemaran nama baik organisasi, pemalsuan
atribut organisasi serta penipuan dan lain-lain.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 68
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur lebih
lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Kongres serta
peraturan organisasi lainnya.
Ditetapkan di : Jayapura
Pada tanggal : ….Desember 2010
PIMPINAN SIDANG TETAP KONGRES NASIOANAL I
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NDUGA SE-INDONESIA
(IPMNI)
Ketua merangkap Anggota : ................................................................
Sekretaris merangkap Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................
Anggota : ................................................................

Tidak ada komentar:
Posting Komentar